Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGuru Bejad Asal Pakal Divonis 7 Tahun Penjara

Guru Bejad Asal Pakal Divonis 7 Tahun Penjara


Ulla Abdul Aziz saat jadi pesakitan

SURABAYA, Investigasi.Today – Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat, Ulla Abdul Aziz, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.

Predator anak asal Pakal, Surabaya, Jawa Timur tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Dampak psikis yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim. “Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan kedua korban. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan,” ucap Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari 2, PN Surabaya.

Baik terdakwa Ulla Abdul Muiz maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menerima putusan tersebut dan langsung tanda tangan pada berita acara putusan.

Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Untuk diketahui, aksi pencabulan yang dilakukan Ulla Abdul Muiz terjadi pada Februari lalu, di tempatnya bekerja. Terdakwa merupakan pemilik sekaligus guru Bimbel di wilayah Benowo Surabaya.

Dengan menakut-nakuti bahwa korban dibuntuti oleh makhluk halus, selepas mengajar terdakwa meminta kedua korban ke kamar belakang bimbel. Kemudian terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan. Selanjutnya aksi bejat terdakwa mulai dilakukan dengan cara mengocok kemaluan korban hingga melakukan seks oral.

Bukan itu saja, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan bejad tersebut dilakukan sekitar setengah jam hingga terdakwa mencapai klimaks.

Setelah di rumah, kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan diteruskan ke polisi. Sampai akhirnya guru bejad tersebut ditangkap petugas. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular