Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPesta Narkoba, 3 Remaja Jadi Pesakitan

Pesta Narkoba, 3 Remaja Jadi Pesakitan

Surabaya, Investigasi.today – Achmad Sunaryanto (23) warga jalan Kedung Turi.II dan Sinta Bella Aizah (21) warga jalan Kedondong Kidul.I serta Hanna Agustin (22) warga jalan Wonoreja.IV Surabaya, ketiganya adalah terdakwa perkara narkoba.

Dua wanita dan satu pria ini kembali menjalani sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (03/12/2018).

Dalam tuntutannya, JPU Samsu J Efenda Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan pidana penhara kepada ketiga terdakwa masing masing selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya berencana untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini bermula pada Jum’ad 27 Juli 2018 sekira pukul 17’30 wib, dirumah jalan Wonorejo.III/27 Surabaya petugas Polisi menangkap terdakwa didalam kamar kost berpesta narkoba jenis sabu.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi sabu yang telah dibakar, (1) satu buah alat hisap sabu (Bong), (1) satu buah korek api gas, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (Sabu) tersebut dari Topik (DPO).

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, JPU menjaratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorda Gade Arthana, memberikan kesempatan sepekan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan pada ketiga kliennya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular