Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalHadiri Panggilan Penyidik KPK, Dewanti Rumpoko Menolak Diperiksa

Hadiri Panggilan Penyidik KPK, Dewanti Rumpoko Menolak Diperiksa

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko

Kota Batu, Investigasi.today – Meski menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menolak diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa sebenarnya Dewanti Rumpoko hadir di Balai Kota Batu, Jawa Timur. Namun Dewanti menolak untuk diperiksa.

“Sebenarnya hadir, namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Ali Fikri, Rabu (24/3).

Ali Fikri menambahkan namun demikian Yunedi yang merupakan sopir Dewanti Rumpoko dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik dicecar soal penerimaan gratifikasi pihak yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Keduanya diambil keterangannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi di antaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko membantah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi 2011-2017 yang menjerat suaminya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Dewanti menjelaskan kalau tidak ada pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu juga dengan jadwal pemeriksaan, Dewanti mengaku belum menerima pemberitahuan jadwal pemeriksaan tersebut.

Istri Eddy Rumpoko itu hari ini, Rabu (23/3) menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur. Kurang lebih pukul 13.00 WIB, Ia menyatakan tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya.

“Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK,” kata Dewanti.

Untuk diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular