Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHakim Harus Jeli Dalam Bukti Kepemilikan 2 Dokumen Surat Tanah Dalam Satu...

Hakim Harus Jeli Dalam Bukti Kepemilikan 2 Dokumen Surat Tanah Dalam Satu Obyek

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kini tengah melakukan mediasi antara Ismanto,ST ( pengugat ) dan Zulkifli,A,Md ( tergugat ) dalam perkara nomor 571/ Pdt.G/ 2019 / PN Sby.

Dalam sengketa dugaan perbuatan melawan hukum yang kini diproses di pengadilan Negeri Surabaya.

Mediasi kedua belah pihak dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno SH,Mhum .di Ruang Sari 1 P.N Surabaya.

Upaya mediasi kasus perkara tanah tersebut belum menghasilkan satu kesepakatan lantaran pengugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat damai.

Dari pihak pengugat Ismanto, ST mau diajak damai asalkan pihak tergugat mencabut laporan polisi di Polrestabes karena Status pengugat sudah tersangka dan meminta ganti rugi, dan pengugat benar benar membeli sebidang tanah darat petok D seluas kurang lebih 200 M2 yang terdaftar huruf C nomor 1628 percil 65, klas tanah dt.II.dengan Jalan Keputih Tegal Timur 2 Kavling nomor 631 kelurahan keputih, Kecamatan Sukolilo- kota Surabaya.status tanah obyek masih Petok obyek dalam kekuasaan pengugat.

Sedangkan Tergugat tidak mau mencabut laporannya , karena obyek tanah tersebut memang benar milik tergugat karena sudah sertifikat hak milik.lantaran tergugat membeli tanah yasan petok D no 1609, percil 63, klas tanah d.II pada tahun 2000 dan sudah dipondasi walaupun obyek tidak ditempati.

Dalam mediasi akhir hakim memberikan waktu sepekan untuk mediasi diluar Pengadilan lantaran pengugat mengajukan pencabutan laporan dan minta ganti rugi.

Perkara gugatan ini terkuak lantara adanya dua surat percil yang berbeda dan menempati 1 obyek .karena itu Ismanto mencari keadilan dari kepastian hukum dari Obyek beserta dokumen tanah akhirnya melayangkan gugatan di pengadilan Negeri Surabaya.

Dari pihak pengugat yaitu Ismanto, ST dengan Tergugat Zulkifli, A.M.D sedangkan turut tergugat 1 Endra Juswohadi, turut tergugat 2 Evie Mardiana Hidayah ,SH, turut tergugat 3, Lurah keputih, turut tergugat 4 BPN kota Surabaya Jl Krembangan.

Menurut Kuasa Hukum BPN saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan, ” terkait dokumen milik tergugat Zulkifli dalam kepengurusan sesuai prosedur dimana syarat syarat dari kelurahan sudah terpenuhi dan sudah di umumkan bahkan sudah pondasi tetapi tidak ditempati.

Sedangkan untuk pengugat menurut pengakuannya obyek sudah di tempati berdasarkan surat petok , untuk dalil dalil kebenarannya diakui atau tidak saya tidak tahu.” Ungkap Dudut Marijono. (sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular