Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalIstri Sah Dilarikan Dan Dikawini Pria Lain , "ANEH" JPU Hanya Menuntut...

Istri Sah Dilarikan Dan Dikawini Pria Lain , “ANEH” JPU Hanya Menuntut 2 Bulan


ket foto ; Surat Permohonan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 

Humbahas, investigasi.today –  Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Humbang Hasundutan (HUMBAHAS) menuntut terdakwa Hendrik Martahan Siregar dan Lasroha Br Simanullang  masing-masing Dua Bulan penjara atas kasus Kawin Halangan atau melakukan perkawinan dengan orang lain, padahal dia sudah pernah kawin dan perkawinan itu masih belum dilepaskan aatu masih terikat sebagai suami istri yang sah.

   Hal itu disampaikan oleh penggugat Mangatur Purba (42) Warga Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas yang masih merupakan suami sah dari terdakwa Lasroha  Simanullang kepada Investigasi baru -baru ini di Doloksanggul.

 Dia mengaku sangat kecewa dengan surat tuntutan dan dakwaan jaksa kepada kedua terdakwa yang hanya menuntut keduanya 2 bulan penjara.

Padahal,sesuai dengan pasal 279 KUHP (Ayat 1 ke 2), kedua terdakwa masing – masing diancam dengan pidana  penjara paling lama lima dan tujuh tahun.

“Kita sangat – sangat kecewa sekali dengan kinerja kejaksaan Humbang Hasundutan ini. Masa istri kita dilarikan dan dikawini pria lain, mereka hanya dituntut PJU dua bulan penjara. Ada apa dengan Kejaksaan Humbang Hasundutan? Bagaimana jika istri jaksa itu dilarikan dan dikawini pria lain, apa mereka terima hanya dituntut dua bulan penjara? Jujur saya sangat kecewa dengan mereka.

 Pada hal,saya dari awal selalu mengikuti sidang itu sesuai dengan SOP-nya dengan harapan tuntutannya sesuai dengan perbuatan mereka,” kata Mangatur dengan nada kesal.

Lebih lanjut dijelaskan, awal mulanya dia mengetahui istrinya (terdakwa ) telah dikawini pria lain pada bulan maret tahun lalu dari pihak keluaraga, dimana saat itu dia sedang bekerja di luar kota. Dan selama bekerja di luar kota, dia selalu menafkahi istrinya dan tiga orang anaknya hasil pernikahan tahun 2000 lalu.

    “Informasinya mereka menikah pada bulan Maret 2017 lalu di salah satu Gereja Karismatik di Sitabo – tabo Balige, Kabupaten Tobasa.

     Saat itu kita masih terikat perkawinan yang sah dan belum ada perceraian. Memang ku akui,kami beberapa tahun pisah ranjang. Namun aku tetap menafkahi istriku dan ketiga anakku. Salah satu buktinya saya buatkan warung buat istriku.Dan tiap tahun saya selalu pulang melihat mereka,” ujarnya.       

    Dan ditambahkan, tak terima dengan perbuatan istrinya, dia menempuh ke jalur hukum dan telah disidang kan beberapa kali di PN Tarutung Cabang Doloksanggul yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayed Fauzan SH HM, Hakim Anggota Saba’aro Zendrato SH dan Hendrik Tarigan SH dengan nomor  perkara  No.238/Pid.B/2017/PN-TRT dan No.238/Pid.B/2017/PN-TRT.

Satu harapan bagi dia, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali dan menjadi suatu pelajaran dan efek jera bagi masyarakat luas khususnya Humbahas.

“Kita sangat berharap peristiwa seperti itu tidak terulang lagi di daerah kita ini. Karena daerah kita ini masih tergolong daerah adat. Itu makanya sampai kita tempuh ke jalur hukum. Supaya ada efek jera bagi siapapun yang melakukannya”, katanya.

“Tapi jika hanya dituntut serendah itu, kita benar – benar kecewa dan tidak akan pernah percaya lagi dengan hukum negara kita. Untuk itu kita minta kepada bapak Hakim supaya memberikan vonis yang seadil – adinya agar ada efek jera buat mereka,” pungkasnya.

   Terpisah, JPU Kejari Humbahas Bambang SH ketika, beberapa Media Cetak yang betugas di Kabupaten Humbang Hasundutan Jumat laku. datang ke kantor Kejaksaan Negeri  Doloksanggul untuk dikonfirmasi terkait peristiwa  tersebut, JPU dan Kejari tidak berada ditempat. (JHONDRY BARRY. S).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular