Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Kurir Sabu, Kakek 68 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Kakek 68 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Handoko Santoso bin Liem Djing Liong, seorang kakek yang sudah mempunyai 4 cucu ini harus menjalani masa tuanya dibalik terali besi, pasalnya ia telah terbukti memiliki narkotika jenis shabu shabu.

Kini terdakwa harus menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dipimpin R.Anton Widyopriyono,SH.MH, dan digelar diruang sidang Sari II dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim bersepakat memjatuhkan hukuman (vonis) terhadap kakek 68 tahun ini selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar serta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Handoko, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Satibi dalam berkas yang sama yakni selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar 1 miliar serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Sebagai bahan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan ialah, kedua terdakwa tidak berbelit belit dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir narkoba.

Adapun Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 10 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar.

Akibat perbuatannya kini terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula pada 16 April 2018 lalu, dimana terdakwa Handoko Santoso bin Liem Djing Liong dan terdakwa Muchammad Satibi ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di depan rumahnya Jalan Kertajaya Gang 10 No.14 Surabaya. Terdakwa Handoko Santoso ditangkap saat hendak menerima 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 10,71 gram dari saksi Muchammad Satibi.

Sebelum transaksi berlangsung, pada 7 April 2018, sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa menghubungi Aziz (DPO) melalui HP nya untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian, Aziz (DPO) menjanjikan jika narkotika pesanan terdakwa akan dikirim langsung ke rumah terdakwa pada 08 April 2018 sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya pada keesokan harinya tepatnya hari Minggu, 08 April 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari Muchammad Satibi yang akan mengantarkan barang pesanan terdakwa sambil menanyakan alamat rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Muchammad Satibi yang ditemani oleh saksi Fuad Hasan tiba di alamat yang dituju dan mereka bertiga bertemu di depan rumah terdakwa.

Lantas terdakwa menerima sebuah bungkusan plastik berisi narkotika jenis shabu dari Muchammad Satibi. Namun sayangnya nasib baik tidak berpihak pada terdakwa, rupanya perbuatan terdakwa sudah tercium petugas Kepolisian yang kemudian menangkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang berisi narkotika jenis shabu seberat 10,71 gram dan 1 (satu) buah handphone untuk disita.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular