Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Pesakitan, David Sunarko Dituntut 7 Tahun Penjara

Jadi Pesakitan, David Sunarko Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa David Sunarto, kini kembali digelar diruang garuda II dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (28/08/2019).

Dalam persidangan kali ini kuasa hukum terdakwa Patni Ladirto Palonda dari LBH LACAK membacakan nota pledoinya yang intinya meminta agar kliennya di jatuhi hukuman yang seringan ringannya, mengingat terdakwa yang masih muda berpotensi jadi tulang punggung keluarga.

Warga asal Pare yang tinggal di Jln: Darmo Indah Selatan.8 blok EE No.48 Surabaya ini, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak dengan hukuman selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair (6) enam bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa shabu seberat 0,002 gram yang berada didalam pipet kaca, dengan demikian terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah di bacakan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kemudian Majelis Hakim yang di ketuai Johanes mengetukan palunya pertanda sidang telah usai dan akan di lanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan (Vonis). (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular