Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Tabrak Wali Murid, Pelapor Kecewa Dengan Vonis Yang Terlalu Ringan

Kasus Tabrak Wali Murid, Pelapor Kecewa Dengan Vonis Yang Terlalu Ringan

SURABAYA, Investigasi.today – Majelis hakim yang diketuai Yulisar menjatuhkan pidana penjara selama (5) lima bulan dengan masa percobaan (10 ) sepuluh bulan pada terdakwa Imelda Budianto karena terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Lauw Vina alias Vivi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang sebelumnya menuntut pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

“Terdakwa di nyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, ” ujar Hakim Yulisar dalam putusannya.

Atas vonis ini, pihak korban mengaku sangat kecewa. Sebab, dengan apa yang dialami oleh kliennya tentunya vonis tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. ” Cobalah kalau keluarga mereka mengalami seperi klien saya tentu mereka nggak akan terima diginikan,” ujar Andry usai sidang, Rabu (28/8/2019).

Masih kata Andry, sejak awal penanganan kasus ini, korban sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa baik oleh pihak kepolisian, Jaksa maupun Hakim. ” Kasus seperti ini banyak, dan sebagian besar tersangka ditahan,” tambahnya.

Namun Andry tetap menghormati putusan Hakim ini, terlebih lagi pihak Jaksa juga tidak menempuh upaya banding atas vonis ini. ” Jadi mau diapain lagi, kita cuma bisa pasrah saja. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak dialami oleh yang lainnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam dakwaannya Darwis menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Jumat 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Marlion Internasional School. Terdakwa saat itu menjemput anaknya di Marlion Internasional School dengan mengendarai mobil Sienta bersama suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya dan hendak keluar dari parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil saksi Lauw Vina sehingga tidak bisa lewat. Saat itu, saksi Lauw Vina hendak mengganti pakaian anaknya yang ada di sekolah Marlion dan memarkirkan mobilnya secara pararel dan selanjutnya langsung masuk ke gedung sekolah.

Kemudian terdakwa membunyikan klakson berkali-kali hingga datang saksi Agus Supriyanto yang selanjutnya memanggil saksi Lauw Vina dan meminta agar saksi Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan.

“Kemudian saksi Lauw Vina berjalan menuju ke mobilnya dan melewati mobil terdakwa, saat itu terdakwa membuka kaca mobilnya dan mencaci maki saksi Lauw Vina,” ujar Darwis dalam dakwaannya.

Namun saksi Lauw Vina tidak menghiraukannya lalu memarkirkannya. Setelah saksi Lauw Vina memarkirkan mobilnya, kemudian berjalan melewati mobil terdakwa. Saat itu, terdakwa membunyikan klakson secara terus menerus dan saksi mengacungkan jempol ke arah depan mobil terdakwa.

“Bahwa dengan terbawa emosi saat saksi Lauw Vina berjalan searah dengan mobil terdakwa dan terdakwa menjalankan mobilnya ke arah saksi Lauw Vina hingga mobil terdakwa menyerempet saksi Lauw Vina dan spion mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina sehingga membuat saksi terjatuh sedangkan terdakwa tetap mengendarai mobilnya,” beber Darwis dalam dakwaannya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular