Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Pesakitan, Dua Bandar Sabu Lakarsantri Masuk Hotel Prodeo

Jadi Pesakitan, Dua Bandar Sabu Lakarsantri Masuk Hotel Prodeo


Teks foto ; Nur Cholis 42) dan Angga Rizaldi (21) saat di persidangan

SURABAYA, Investigasi.Today – Sidang yang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara narkotika jenis shabu yang memaksa dua pria untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.

Nur Cholis bin Munasir 42 tahun warga Lakarsantri.1b yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk bersama dengan Angga Rizaldi bin Umbarno 21 tahun warga Lakarsantri.3a Surabaya, keduanya sepakat untuk menjalankan bisnis narkoba karena keuntungannya sangat menjanjikan.

Sidang digelar diruang Garuda2 dan dipimpin oleh Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara kedua terdakwa di dampingi oleh tim penasehat hukumnya.

Dikisahkan dalam persidangan bahwa pada hari Selasa 17 April 2018 sekira pukul 17,00 wib terdakwa Nur Cholis dihubungi oleh Ilham (DPO) untuk memberitaukan bahwa akan ada barang (shabu,red) datang dan meminta agar terdakwa menungguhnya.

Kemudian Ilham (DPO) menyuruh terdakwa2 Angga Rizaldi untuk mengantarkan shabu tersebut ketempat dimana terdakwa1 Nur Cholis menungguh, selanjutnya sekira pukul 18,30 wib terdakwa2 menghubungi terdakwa1 yang mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada Nur terdakwa1.

Selanjutnya pada pukul 19,00 wib Angga terdakwa2 datang kerumah Nur terdakwa1 dengan membawa (5) lima bungkus plastik berisi shabu masing masing seberat (100) seratus gram, dengan total keseluruhan adalah (500) lima ratus gram, selanjutnya terdakwa Nur mengambil (1) satu bungkus dan dibagi menjadi dua yang masing masing berisi (50) lima puluh gram lalu diserahkan kepada terdakwa Angga untuk dijual kepada pemesannya dan sebagiannya lagi disimpan oleh terdakwa Nur Cholis.

Tanpa disadari jika perbuatan kedua terdakwa ini sudah terendus petugas Polisi, hingga kedua terdakwa akhirnya ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 1,04 gram, (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 1,04 gram, (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 1,02 gram, (1) satu buah HP merk Samsung yang didapat dari saku celana kanan terdakwa Nur Cholis.

Sementara didalam kaleng yang berada diatas lantai kamar tidur terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp 10.000.000; (sepuluh juta rupiah).

Saat dilakukan pengembangan dalam penggeledahan, kembali petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 82,74 gram, (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 100,90 gram, (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 100,90 gram, (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 98,40 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu pak plastik klip kosong, (1) satu buah kotak berisi uang tunai sebesar Rp 49.550.000; yang di sembunyikan dalam sangkar burung dara yang terletak dilantai 2 rumah terdakwa.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan kedua terdakwa JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular