Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHotKabupaten Kayong Utara Diduga Jadi Ajang Korupsi Para Kepala Dinas

Kabupaten Kayong Utara Diduga Jadi Ajang Korupsi Para Kepala Dinas

    

Kayong Utara, investigasi.today – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor. 28/LHPt/XIX.PNK/12/2015 tanggal 30 Desember 2015 bahwa  kerugian keuangan negara dan daerah pada Semester II Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 di Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat terdapat 259 kasus senilai Rp. 12. 796.274.311,65.

Dari kasus tersebut , telah mendapat kekuatan hukum tetap, sebanyak 30 kasus senilai Rp. 619.761.560,54 yang masih dalam proses pembebanan 229 kasus, masih berupa informasi berasal dari hasil pemeriksaan BPK dan APIP senilai Rp. 12.176.512.751,11.

Atas kasus tersebut, telah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara  melalui proses pembayaran sebanyak 90 kasus sebesar Rp. 1.432.005.205,84, yang masih dalam proses pelunasan sebanyak 37 kasus dengan nilai yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 1.992.762.762,62 dan sisanya yang belum disetorkan sebesar Rp. 4. 375.169.364,24 selain itu kasus yang belum dilakukan pelunasan sebanyak 132 kasus dengan nilai sebesar Rp. 4.996.426.978,95 .

Atas kasus kerugian Negara tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kepala SKPD  belum melaporkan terjadinya kerugian daerah kepada kepala Daerah dan BPK RI dalam jangka waktu 7 hari setelah kerugian daerah terjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal tersebut  Majelis Tuntutan Perbendaharaan (TP), Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara,belum melaksanakan tugasnya yaitu memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Bupati pada setiap persoalan yang menyangkut Tuntutan Perbendaharaan (TP), Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.

Terkait dengan kerugian negara dan daerah Investigasi telah berupaya menemui Bupati Kabupaten Kayong Utara  pada minggu ke empat November 2016 yang lalu guna melakukan konfirmasi namun Investigasi  tidak berhasil menemui Bupati Kabupaten Kayong Utara Hildi Hamid sampai berita ini diturunkan dikarenakan ajudan dan humas bupati Kabupaten Kayong Utara menggunakan birokrasi berkelit dan tidak memberikan pelayana publik sebagaimana mestinya. 

Dengan demikian, berikut ini dapat Investigasi sampaikan beberapa hal berupa kesimpulan hasil kajian hukum yang  telah Investigasi  lalukan terkait akumulasi kerugian keuangan Negara dan Daerah dimaksud, Bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Daerah menyatakan dalam Ayat (1)“Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati dan direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara dan daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara dan daerah dimaksud,”Ayat (2) : “BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara dan daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain pada kementerian negara,Lembaga Pemerintah daerah.” Bahwa berdasarkan bunyi pasal dan ayat sebagaimana tersebut maka semestinya  Pemerintah Kabupaten Kayong Utara harus bertanggungjawab mengembalikan kerugian keuangan Neraga dan Daerah ke Kas Negara atau Daerah karena sudah lebih dari 60 hari, yakni terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, karena BPK RI adalah Lembaga Resni Negara yang difasilitasi selama ini oleh Negara untuk melaksanakan tupoksinya, dalam menjalankan tupoksinya tersebut BPK RI telah melakukan pemantauan, yang kemudian dituangkan dalam IHPS II Tahun 2015 jelas mencantumkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah yang belum juga dikembalikan ke Kas Negara atau Daerah bahkan  justru semakin bertambah hingga tahun berikutnya. 

Bahwa kondisi sebagaimana disebutkan diduga diakibatkan oleh tindakan tidak bertanggungjawab yang telah dilakukan Bupati Kab. Kayong Utara yakni tidak menindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab akan setiap rekomendasi BPK RI (259 Rekomendasi)  132 kasus yang belum dilakukan pelunasan dengan nilai sebesar Rp. 4.996.426.978,95 pada tahun 2015 sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan Daerah; Bahwa kondisi sebagaimana disebutkan merupakan wujud pelanggaran tindak pidana yang di lakukan oleh  Bupati Kab. Kayong Utara.

Selain itu sangat diduga keras bahwa BPK RI telah membekingi Pemkab Kayong Utara sehingga kenyataan membuktikan bahwa BPK RI telah Memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemkab Kayong Utara, yang mana  kondisi tersebut diduga diakibatkan masih didapatnya kerugian keuangan Negara dan Daerah pada tahun tersebut.

Berdasarkan  Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa:“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK seharusnya melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut”. Berdasarkan bunyi Pasal dan Ayat sebagaimana disebutkan  dan laporan BPK RI semester II Tahun 2015, maka diduga keras bahwa pihak BPK RI telah membekingi Pemkab. Kayong Utara karena hal tersebut   Aparat Penegak Hukum (APH) belum menindak  lanjuti, yang mana argumentasi ini menguat karena terdapat 132 Temuan BPK RI dengan nilai kerugian keuangan Negara dan Daerah  sebesar Rp. 4.996.426.978,95 sehingga jelas telah memenuhi unsur pidana untuk dilaporkan BPK RI ke APH; sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa : “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ”.jelasnya LHP BPK RI.(Rahman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular