Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruNusantaraTP4D Ketapang Diduga Lakukan Pembusukan Hukum

TP4D Ketapang Diduga Lakukan Pembusukan Hukum


      
Ketapang, investigasi.today – Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung pada BAB IV tentang persyaratan bangunan gedung bagian pertama umum Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Ayat (2) bahwa persyaratan sdministratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sesuai dengan hasil kinfirmasi awak Media Investigasi kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Ketapang  Kalimantan Barat pada bagian IMB, pada tanggal 23 Oktober 2017 yang tak mau di sebutkan namanya di ruangan kerjanya menjelaskan kepada Investigasi bahwa Pembangunan Pasar Rakyat Air Upas Kecamatan Air Upas, Pembangunan Pasar Rakyat Sungau Melayu Baru Kecamatan Sungai melayu Rayak, Rehabilitasi Pengembangan Puskesmas Sandai Kecamatan Sandai, Rehabilitasi Pengembangan Puskesmas Sukabangun Kecamatan Delta Pawan , Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Sungai Melayu Kecamatan Sunga Melayu Rayak yang semuanya berada di dalam wilayah Kabupaten Ketapang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002,BAB V bagian kelima pasal 39 ayat (1) huruf c menjelaskan bahwa bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Menurut Suryadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, saat di konfirmasi Investigasi di kediamannya jurusan Jalan Ketapang Siduk Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada 23 Oktober 2017 yang lalu mengatakan bahwa sudah jelas – jelas TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang benar – benar tidak mengerti administrasi dan prosedur serta Undang – Undang yang berlaku, maka diduga keras  telah melakukan pembusukan Hukum serta pembiaran terhadap pembangunan di maksud karena sudah jelas bangunan dimaksud berada di bawah pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang tidak memiliki IMB kata Suryadi.

Lanjut Suryadi mengatakan apa yang telah di lakukan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang benar – benar memalukan Instusi Kejaksaan saja ungkap  Suryadi. Selain itu Suryadi menambahkan jika kinerja TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang seperti itu, benar – benar tidak bisa di harapkan dalam melakukan penegakkan hukum sudah seharusnya Kejaksaan Agung melakukan tindakan tegas terhadap TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang ungkap Suryadi.

Selain itu Investigasi melakukan liputan ke pada Dina Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kayong Utara pada (27/9) yang lalu berdasarkan penjelasan Mikrad Abdi selaku Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) DPUTR Kabupaten Kayong Utara diruangan kerjanya Mikrad Abdi menjelaskan kepada Investigasi bahwa TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang minta 3 persen dari pagu dana proyek yang didampingi TP4D. Selain itu Mikrad Abdi menambahkan bahwa jika setiap TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang akan turun kelapang dirinya selalu diperintahkan oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kayong Utara Ir.Brian Sopian  Untuk mempersiapkan dana oprasional  TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang dan itu bukan dengan jumah yang sedikit harus di siapkan kata Mikrad Abdi.(Rahman).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular