Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKajari Sampit Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

Kajari Sampit Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

Sampit, Investigasi.today – Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 743, 820 gram, ekstasi sebanyak 20 butir timbang digital dan handphone berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Hartono SH mengatakan karena sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf (a) yang berbunyi Jaksa adalah pejabat yang Diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kami musnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”ucap Kajari Senin 3 Agustus 2020 di Kejaksaan Negeri Kotim.

Menurut Hartono di dalam pasal 30 ayat 1 huruf undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juga disebutkan di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“43 perkara pidana yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotim, barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap khususnya perkara narkotika pasal 112 dan atau 114 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika periode Februari 2020 sampai dengan Juli 2020,” jelasnya.

Kajari pun menghimbau masyarakat untuk tanggap akan bahaya Peredaran Narkoba yang telah menyasar setiap lapisan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kejaksaan Negeri Kotim terus memgingatkan warga masyarakat Kotim supaya setiap individual dan keluarga serta masyarakat luas memiliki ketahanan diri terhadap penyalahgunaan narkoba dan mau perang melawan, Narkoba”, pungkasnya. (Seaman/Karyani)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular