Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotKasus Mandek, Geruduk Kejati Minta Klarifikasi

Kasus Mandek, Geruduk Kejati Minta Klarifikasi

Surabaya, investigasi.today – Merasa kasus yang dilaporkan Guntual Laremba mandeg di Kejati dan diombang ambingkan tidak jelas membuat dia melakukan klarifikasi kasipidum. Kedatangan Guntual didampingi penasehat hukum  serta beberapa saksi, Jumat (24/11). 

Klarifikasi yang dilakukan oleh Guntual /pelapor sempat menarik perhatian tamu Kejati Jatim. Pasalnya, dengan berapi-api pelapor tidak terima dengan keputusan dan kebijakan kejati terhadap terlapor. Pihak Kejati Jatim sepertinya membela terlapor dengan memainkan dan memaksakan perundangan yang ada.

Guntual dan pengacaranya ingin menanyakan terkait dengan dasar hukum Dikeluarkannya surat dari kajati nomor B-5686/O.5.10/Euh.1/11/2017 tentang jawaban atas permintaan klarifikasi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai petunjuk pimpinan telah dilakukan ekspose perkara yang mana diperoleh kesimpulan untuk menunda pelimpahan perkara pidana tersebut ke pengadilan sampai ada putusan perkara perdata yg berkekuatan hukum tetap.

Padahal, penundaan pelimpahan berkas perkara tersebut tidaklah berdasar hukum, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa harus menunggu putusan ingkrach baru dapat dilimpahkan berkas perkara pidananya. Disini tidak dijelaskan dalam surat tersebut dasar hukum penundaan pelimpahan berkar perkara oleh kejati, adapun aturan yang mendekati itu adalah PERMA No 1 th 1956, tetap tidak bisa karena PERMA hanya mengatur internal pengadilan dan hakim, tidak sampai kepada kejaksaan

Statemen kuasa hukum ” jaksa adalah pengacara negara dalam hal ini mewakili korban, ketika korban memperjuangkan keadilan dan kebenaran jaksa harus menjadi fasilitator korban bukan fasilitator para pelaku,” kata Faisal Achmad SH, salah satu pengacara Pelapor.

Ditambahkan oleh Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. ketua tim pengacara pelpor, dirinya mempertanyakan surat balasan dari kejaksaan tinggi jawa timur yang dimana klien nya sudah menanti selama 3 tahun kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan H. Djoni Harsono, S.Ip ( Direktur Utama PT. BPR Jati Lestari ) dan The Riman Sumargo ( Direktur PT. Jati Lestari ).

“Yang dimana isi dari surat balasan tersebut tidak memuaskan kliennya, dimana di surat kejaksaan tinggi jawa timur menyatakan telah menunda proses tindak pidana perbankan sbgaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1, ayat 2, atay pasal 47 A dan atau pasal 49 ayat 1 huruf a,b,c dan atau pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 15 jo pasal 8 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dgn UU no 10 tahun 1998 ttg perbankan jo surat edaran BI no. 146/26/DKBU tanggal 19 september 2012,” tegasnya.

” kami mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai kejaksaan tinggi dalam penundaan perkara pidana tersebut mengatakan atas perintah pimpinan kasus tersebut harus ditunda menunggu putusan tetap perkara perdata ( inkraht ).

Apakah saat ini Undang undang sudah tidak ada dimana perintah pimpinan lebih tinggi diatas undang undang”, imbuhnya.

Kasus ini sendiri bermula saat Guntal Laremba diberikan pinjaman oleh H. Djoni Harsono Dirut Utama PT BPR Jati Lestari dan The Riman Sumargo Direktur PT BPR Jati Lestari yang berkududkan di Sidoarjo. Karena ketiganya teman akrab, sering kali transaksi dilakukan lisan atau tidak sesuai prosedur. Entah kena setan apa H Djoni Harsono dan The Riman Sumargo melakukan hal diluar kepatutan kepada Guntal Laremba. Ujungnya, Guntal dianggap berhutang terhadap PT BPR Jati Lestari sebesar 2,5 miliar. 

Kasus ini mulai jelas dan ada titik terang setelah OJK melakukan audit dan ditemukan pelanggaran pidana oleh PT BPR Jati Lestari. Dengan berbekal surat audit OJK Guntal Laremba melaporkan direktur dan direktur utama PT BPR Jati Lestari ke polisi. (lam/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular