Thursday, December 5, 2024
HomeBerita BaruJatimKemenkumham Jatim Ajak Pemerintah Daerah Ciptakan P2HAM

Kemenkumham Jatim Ajak Pemerintah Daerah Ciptakan P2HAM

Surabaya, investigasi.today – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim mengajak kepada pemerintah daerah baik di kabupaten atau kota serta pemerintah provinsi untuk menciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah,” ujar Kepala Kanwilkumham Jatim dalam kegiatan Pencanangan P2HAM yang diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemerintah daerah di Surabaya, Kamis (21/3).

Ia mengemukakan, dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Karena yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat adalah Pemda dan OPD-nya,” ucapnya.

Heni menjelaskan bahwa pada tahun 2023, 64 unit kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim, seluruhnya telah mengikuti tahap pencanangan. Dari jumlah itu, 41 unit kerja telah lolos tahap evaluasi.

“Hasilnya 40 unit kerja lulus tahap penilaian dan mendapat predikat Unit Kerja P2HAM, tahun ini harusnya semakin meningkat demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas kualitas dan memenuhi prinsip-prinsip HAM,” katanya.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa sudah dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat yang mencanangkan P2HAM.

“Kami tentu langkah ini bisa diikuti oleh Pemprov Jatim dan jajarannya,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan tahapan penilaiannya sudah di simplifikasi menjadi empat tahapan saja. Indikatornya beririsan dengan pembangunan ZI maupun pelayanan kelompok rentan. Namun, tim penilai akan melibatkan seluruh unit eselon I Kemenkumham beserta staf ahli, termasuk Ombudsman RI dan akademisi.

“Kami juga akan melibatkan Kemendagri, Pemkot dan Pemprov, agar tim penilai lebih terbuka,” tuturnya.

Dia berharap tahun ini lebih banyak yang mendapat penghargaan P2HAM. Tahun lalu, dari 871 satuan kerja Kemenkumham baru 241 satuan kerja saja yang lolos dan mendapatkan penghargaan P2HAM.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, penyebabnya tidak substantif, karena disebabkan kurang cermatnya operator dalam pemenuhan data dukung yang diperlukan, semoga tahun ini bisa lebih optimal,” harapnya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Lilik Pudjiastuti mengakui bahwa P2HAM adalah hal baru di lingkungan Pemda. Namun, dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Otoda Kemendagri Nomor 100.2.1.6/0353/ OTDA tanggal 4 Januari 2024, pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan pencanangan P2HAM.

“Kami siap berkolaborasi dengan Kanwil dan Ditjen HAM untuk segera melakukan sosialisasi di setiap Bakorwil, sehingga lebih mudah dipahami oleh setiap pengampu di pemkab dan pemkot,” katanya. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular