Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Tegaskan Cari 4 Buronan, Salah Satunya Harun Masiku

KPK Tegaskan Cari 4 Buronan, Salah Satunya Harun Masiku

Jakarta, Investigasi.today Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya berkomitmen mengejar empat tersangka yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Komitmen itu ditunjukkan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka penerimaan gratifikasi Izil Azhar.

“KPK telah menangkap salah satu DPO tindak pidana korupsi, IA (Izil Azhar) melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh. IA berhasil ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 di wilayah Aceh,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Izil Azhar kini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023. Izil Azhar berhasil ditangkap setelah empat tahun buron sejak 30 November 2018.

“Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK,” ucap Firli.

Kini terdapat empat DPO lain yang masih tahap pengejaran. Lembaga antirasuah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk menemukan empat DPO tersebut.

“KPK tentu terus berupaya untuk mengejar dan menangkap empat DPO lainnya,” tegas Firli.

Adapun keempat tersangka yang masih dalam tahap pengejaran itu di antaranya:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT. PAL.

2. Harun Masiku yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

4. Ricky Ham Pagawak, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia.

Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri,” pungkas Firli. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular