Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruNusantaraKPU Lantik PPS Pemilu 2019 Kecamatan Dendang

KPU Lantik PPS Pemilu 2019 Kecamatan Dendang

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Acara Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Camat Dendang pada Senin 05/03/2018 yang dihadiri oleh Camat Dendang, Kapolsek Dendang beserta Jajarannya, ketua Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KUA kecamatan Dendang, unsur Tripika di Kecamatan, para kades/Lurah , dan tokoh Masyarakat se Kecamatan Dendang.

Hasil Pantauan Investigasi di sela-sela kegiatan tersebut Pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholik, m.Pd mengatakan ” Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan hari rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Anghota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 tentang tahapan pemilihan adalah Pembentukan Panitia Pemungutan Suara sebagai ujung tombak Penyelenggaraan Pemilu. PPS dibentuk untuk membantu KPU Kabupaten melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilihan ditingkat Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU.”

“Dalam Pemilu 2019 KPU Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan beberapa tahapan diantaranya Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. dari 27 Partai Politik yg mendaftar ke KPU hanya 14 Partai Politik lolos sebagai Peserta Pemilu 2019. 10 Partai lama dan 4 partai baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA). Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih sama pada tahun sebelumnya yaitu sebanyak 30 Kursi dengan Daerah Pemilihan untuk DAPIL I ( Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Kuala Jambi) dengan alokasi 11 kursi. DAPIL II ( Kecamatan Nipah Panjang, Rantau Rasau, Sadu Dan Berbak) alokasi 10 kursi. DAPIL III ( Kecamatan Mendahara, Mendahara Ulu, dan Geragai) alokasi 9 kursi. Dapil tersebut telah sesuai dengan Prinsip-prinsip Penataan Daerah Pemilihan. paparnya..

“Ditambahkannya lagi Pada 26 Februari 2018 yang lalu telah diadakan Pelantikan PPK di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur dan saat ini dilanjutkan dengan Pelantikan Anghota PPS tanggal 05 Maret 2018 serentak di 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ungkapnya..

Camat Dendang SANUSI, S.ST Mengharapkan PPS yang dilantik hari ini agar dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 senantiasa berpegang teguh pada peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta memelihara Kemandirian Konsitusi serta berkoordinaai dengan Sakeholder Pemilu ditingkat Kecamatan. tandasnya . (Budi Yono)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular