
Gresik, Investigasi.today – Rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Gresik dan Dinas Pendidikan (Dispendik) tak sekadar membahas penyesuaian kebijakan. Forum itu justru membuka dua lapis persoalan serius yang mengindikasikan masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Gresik: ratusan kepala sekolah menjabat melebihi aturan, di saat yang sama ratusan guru masih kosong.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, secara terbuka menyoroti implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang hingga kini belum sepenuhnya dijalankan di daerah.
Regulasi tersebut membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. Namun fakta di lapangan menunjukkan anomali yang cukup besar.
“Sekitar 169 kepala sekolah di Gresik sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Ini menunjukkan ada jeda antara regulasi dan implementasi,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Bagi DPRD, angka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sinyal adanya stagnasi dalam sistem regenerasi kepemimpinan sekolah. Minimnya rotasi dinilai berpotensi menghambat inovasi dan pembaruan di tingkat satuan pendidikan.
Namun di sisi lain, Komisi IV juga menyadari bahwa penertiban jabatan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada risiko gangguan stabilitas jika pergantian dilakukan tanpa skema transisi yang matang.
“Kalau langsung dipaksakan, bisa menimbulkan kekosongan kepemimpinan baru. Maka perlu strategi, bukan sekadar menjalankan aturan,” tegas Zaifudin.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika dibenturkan dengan persoalan kedua: kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan yang mencapai sekitar 400 orang.
Kondisi ini menciptakan tekanan berlapis. Di satu sisi, sekolah membutuhkan regenerasi kepala sekolah. Di sisi lain, banyak sekolah bahkan belum memiliki jumlah guru yang memadai untuk menjalankan kegiatan belajar secara optimal.
Dalam sejumlah kasus, kekurangan guru memaksa sekolah mengambil langkah darurat; mulai dari penambahan jam mengajar hingga penugasan lintas bidang yang tidak selalu linear dengan kompetensi.
“Ini bukan lagi soal kualitas saja, tapi sudah menyentuh beban kerja dan efektivitas pembelajaran di kelas,” kata Zaifudin.
DPRD menilai, lambannya realisasi kebijakan pemenuhan guru dari pemerintah pusat memperparah kondisi. Meski skema disebut sudah tersedia, implementasinya masih menggantung.
“Kalau pusat belum jalan, daerah juga akhirnya terbatas ruang geraknya. Tapi kebutuhan di Gresik ini sudah mendesak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik, dr. S. Hariyanto, mengakui adanya tantangan ganda yang dihadapi. Menurutnya, penyesuaian jabatan kepala sekolah dan pemenuhan guru tidak bisa dipisahkan, karena saling berkaitan dalam menjaga stabilitas sistem pendidikan.
“Regulasi harus dijalankan, tetapi kami juga harus memastikan sekolah tetap berjalan normal. Karena itu, pendekatannya bertahap dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Gresik tengah menyiapkan langkah komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mempercepat distribusi dan penambahan tenaga pendidik.
Namun hingga kini, solusi konkret masih bergantung pada keputusan di tingkat pusat.
Kondisi ini memperlihatkan satu hal: persoalan pendidikan di Gresik bukan sekadar soal kekurangan tenaga atau keterlambatan regulasi, melainkan akumulasi dari ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah.
Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan menyeluruh, bukan tidak mungkin dua krisis in, yakni kepemimpinan yang stagnan dan kekurangan guru akan saling memperparah, dan pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas pendidikan di ruang kelas. (Ink)


