Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba Jaringan Lapas Jalani Sidang di PN Surabaya

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Asmadi Safar (42) asal Banyuwangi dan Irawati (44) asal Lumajang keduanya hari ini jalani sidang perkara peredaran narkoba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.

Dalam persidangan yang dipimpin Pujo Saksono diruang sidang garuda 1 PN Surabaya, dengan agebda dakwaan, sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejari Surabaya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga dari (LBH) Taruna Surabaya.

Isi surat dakwaan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Masih menurut dakwaan JPU, bahwa perkara ini terjadi ketika terdakwa1 Asmadi dan terdakwa2 Irawati serta saksi Troike Sulistyo (berkas terpisah) pada Rabu 10 Oktober 2018 sekira pukul 10’00 wib bertempat dikantor ekspedisi JNE Expres jalan MayJend Sungkono.182 Surabaya.

Saat itu Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari pemilik Ekspedisi JNE Expres terkait adanya paketan barang yang mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut yakni dikantor Ekspedisi JNE Expres Jl: MayJend Sungkono.182 Surabaya.

Sekitar pukul 10’00 wib petugas bertemu dengan karyawan JNE yakni saksi Nisfullaili dan dijelaskan oleh karyawan tersebut, mengenai barang kiriman dari Jakarta tersebut, selanjutnya atas ijin Ekspedisi JNE petugas membuka paketan tersebut ternyata didalam kotak kardus itu berisi narkotika jenis sabu sabu yang dikirim oleh Hendra (DPO) dari Medan ditujukan kepada Andi di Banyuwangi.

Lantas paketan tersebut ditutup kembali oleh petugas dan rencananya akan dikirimkan ke alamat yang ditujuh, dengan dilengkapi surat perintah kemudian petugas mengikuti proses pengiriman barang paketan tersebut sampai barang tersebut diambil oleh penerimanya.

Selanjutnya pada Jum’ad 12 Oktober 2018 sekira pukul 16’30 wib didepan kantor Ekspedisi JNE Expres Genteng dijalan Tegalsari.10 Banyuwangi diketahui terdakwa1 mengambil barang paketan itu, lalu petugaspun bergerak melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Asmadi Safar.

Ketika dilakukan pebggeledahan, perugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kotak kardus kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, serta sebuah Handphone merk Nokia.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari Bayu seorang narapidana (Napi Lapas klas II B Lamongan) selanjutnya pada 08 Oktober 2018 saksi Troyke Sulistyo menghubungi Apin (Napi Lapas Tanjung Gusta) meminta untuk dicarikan sabu.

Kemudian oleh Apin, saksi Troyke disuruh menghubungi Kewel seorang (Napi Lapas Tanjung Gusta) pesanan tersebut akhirnya disanggupi oleh Kewel untuk mengirim sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga Rp 70,000,000; (Tujuh puluh juta rupiah) apabila kiriman tetsebut berhasil maka Kewel akan mendapatkan komisi sebesar Rp 10,000,000; (sepuluh juta rupiah).

Atas perbuatan terdakwa tersebut , maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular