Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki 7 Poket Sabu, Imam Syafi’i Dituntut 11 Tahun Penjara

Miliki 7 Poket Sabu, Imam Syafi’i Dituntut 11 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Imam Syafi’i (26) asal Jln, Prabowo, Semampir Surabaya, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10).

Dalam persidangan yang di pimpin Cokorda Gede Arthana ini mengagendakan tuntutan, surat tuntutan di bacakan oleh Jaksa Willy yang mewakili Jaksa penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak.

Pada perkara ini JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Imam Syafi’i dengan pidana penjara selama (11) sebelas tahun penjara denda sebesar Rp 1 milliar serta subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya M.Zaenal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR, berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan.

Untuk di ketahui bahwa pada sidang sebelumnya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki menyimpan menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (90) sembilan puluh lembar plastik klip, (7) tujuh kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing masing 1,2 gram, 1,2 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 grm, (1) satu buah timbangan elektrik (1) satu unit HP merk Oppo dan (1) satu buah alat hisap shabu dari botol plastik serta uang tunai sebesar Rp 70,000. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular