Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki dan Perdagangkan Satwa Langka Tanpa Izin, Warga Gresik Diamankan Polisi

Miliki dan Perdagangkan Satwa Langka Tanpa Izin, Warga Gresik Diamankan Polisi

Gresik, investigasi.today – 13 satwa langka yang akan diperdagangkan secara Illegal berhasil digagalkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyebut puluhan hewan yang diamankan tersebut merupakan hewan hampir punah dan dilindungi.

Dalam pers release yang digelar dihalaman Mapolres, orang no 1 di kepolisian Gresik itu mengatakan bahwa pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan satu tersangka lainnya sedang dalam pencarian yang diduga memiliki dan memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi tanpa izin.

“Tersangka Dani Agus Saputra (31) warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik  memiliki 5 ekor burung Merak Hijau, sedangkan tersangka D (dalam pencarian orang/DPO) memiliki 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra”, ungkap Kusworo, Selasa (8/10).

Kusworo menuturkan harga burung Merak Hijau dipasaran mencapai Rp 25 juta per-ekor, Sedangkan burung Tangkar Uli dan Takur Api harganya mencapai Rp 1 – 1,5 juta tiap ekornya.

Untuk menjaga burung-burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan semua satwa langka itu sebelum dilepas ke habitatnya semula.

“Selama proses hukum berjalan, kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menjaga dan menitipkan semua burung itu agar tidak stres atau mati,” tandasnya.

Sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebut “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”.

Miliki dan Perdagangkan Satwa Langka Tanpa Izin, Warga Gresik Diamankan Polisi Gresik, investigasi.today – 13 satwa langka yang akan diperdagangkan secara Illegal berhasil digagalkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyebut puluhan hewan yang diamankan tersebut merupakan hewan hampir punah dan dilindungi. Dalam pers release yang digelar dihalaman Mapolres, orang no 1 di kepolisian Gresik itu mengatakan bahwa pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan satu tersangka lainnya sedang dalam pencarian yang diduga memiliki dan memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi tanpa izin. “Tersangka DA memiliki 5 ekor burung Merak Hijau, sedangkan tersangka D (dalam pencarian) memiliki 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra”, ungkap Kusworo, Selasa (8/10). Kusworo menuturkan harga burung Merak Hijau dipasaran mencapai Rp 25 juta per-ekor, Sedangkan burung Tangkar Uli dan Takur Api harganya mencapai Rp 1 – 1,5 juta tiap ekornya. Untuk menjaga burung-burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan semua satwa langka itu sebelum dilepas ke habitatnya semula. “Selama proses hukum berjalan, kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menjaga dan menitipkan semua burung itu agar tidak stres atau mati,” tandasnya. Sesuai Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebut “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Slv)Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular