Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPasar Modern Tumbuh Subur, Di Duga Tidak Berizin

Pasar Modern Tumbuh Subur, Di Duga Tidak Berizin

Subang, investigasi today – Toko Modern (modern store) adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan clan sistem harga pasti (tanpa tawar-menawar) yang menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran.

Toko Modern dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, Specialty Store, dan Perkulakan/Grosir. Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan merupakan bagian dari Pasar Modern (Ritel Modern).
Pusat Perbelanjaan adalah bangunan gedung yang terdiri atas beberapa toko modern yang dapat berbentuk Pertokoan, Mal, Plaza, Square, Trade Center.Toko modern dan pusat perbelanjaan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Modern.

Perpres 112/ 2007 tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan juga diatur dalam sejumlah Peraturan Daerah.juga untuk mendirikan pasar modern harus melalui perizinan ,bahwa dengan semakin berkembangnya usaha Pasar Tradisional dan Toko Modern, maka pasar tradisional dan toko modern perlu diperdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan,Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modernSetiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum,di kabupaten subang meraknya pasar modern bak bagaikan jamur di musim hujan ,dengan cara buka terlebih dahulu baru setelah itu perizinan belakangan ,saat di konfirmasi pihak perizinan dan satuan polisi pamong praja kabupaten subang mengatakan kami akan segera memanggil pemilik perusahaan tersebut ,yang jadi aneh adalah kenapa baru sekarang, sedangkan pasar modern tersebut telah berdiri kurang lebih satu sampai dua tahun .

Pihak ormas Barak Indonesia saat di konfirmasi , kami mendatangi pihak BPMP dan pihak Sat Pol Pamong Praja kami juga sampaikan kalau ormas barak akan melakukan demo besar besaran dalam waktu dekat ini papar Endang Sayuti beserta sekretaris nya ,pihak pemerintah kabupaten subang terkesan melakukan pembiaran ini yang sangat mengherankan pasar modern di kabupaten subang terus berkembang tanpa sanksi dan penutupan yang dilakukan oleh pihak pihak terkait , bagi pihak pemerintah pusat agar dapat memberikan sanksi kepada pihak perizinan kabupaten subang yang jelas-jelas tidak mengikuti mekanisme yang ada .( um )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular