Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelajar Bejat, Kekasih Menolak Hubungan Intim Malah Upload Video Syur di Medsos

Pelajar Bejat, Kekasih Menolak Hubungan Intim Malah Upload Video Syur di Medsos


Ilustrasi

SIDOARJO, Investigasi.Today – Perbuatan RDAH (18) memang bejat, pemuda asal Cemengkalang Sidoarjo ini tidak mau bertanggung jawab setelah menyetubuhi pacarnya berkali-kali. Tidak hanya itu, pekuda bejat ini juga mengunggah foto mesum mereka itu ke media sosial Instagram.

Pemuda yang masih duduk di bangku kelas XII disalah satu SMA Sidoarjo itu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 60 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rizki Candra Dewi menilai terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rizki menuturkan tuntutan itu sudah sesuai, karena dalam hukum tidak ada pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya dan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa, merusak masa depan korban yang masih dibawah umur dan membuat malu keluarga korban. “Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” paparnya.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hendri, akan melakukan upaya pembelaan pada sidang pekan depan yang dipimpin I Ketut Suarta. “Kami akan ajukan pledoi,” ucap Hendri.

Menurut uraian surat dakwaan penuntut umum, perkenalan keduanya berawal di sekolah disalah satu SMA di Sidoarjo, meski beda jurusan mereka sepakat menjalin hubungan kekasih sekitar Juli 2017 silam.
Parahnya, Hubungan mereka kebablasan hingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri pada November 2017 lalu disalah satu villa di Tretes, Pandaan, Pasuruan.

Bahkan mereka berdua berani melakukan hubungan intim di rumah terdakwa saat kondisi rumah sedang sepi emudian, perbuatan terus berlanjut untuk yang kedua dan ketiga kalinya dilakukan di rumah terdakwa ketika sedang sepi.

Pada Januari 2018 lalu, terdakwa kembali menghubungi korban untuk diajak berhubungan intim. Namun, karena kondisi saat itu sedang hujan lebat, korban akhirnya menolak.

Terdakwa emosi atas penolakan tersebut, akhirnya mengupload sejumlah foto dan video call dengan korban ke media sosial Instagram milik korban yang sudah saling tukar antar keduannya.

Dari situlah salah satu saudara korban melihat video saru itu muncul di laman beranda Instagram kakak korban, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak keluarga. (Azam/ Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular