Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelaku Pencabulan Anak Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto


Pers conference kasus pencabulan anak

MOJOKERTO, Investigasi.Today – Muhammad Aris (20), tersangka pencabulan anak di bawah umur warga Dusun Mengelo Tengah, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Sutiyono menyampaikan “tersangka diamankan di bengkel di wilayah Sooko satu hari pasca kita menerima laporan,” ujarnya, Senin (29/10).

Sigit menambahkan tersangka mencabuli korban (7) di belakang rumah kosong Perumahan Citra Surodinawan Estate Jalan Residensi II, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto saat korban sedang bermain sepeda di lingkungan perumahan.

“Saat pulang kerja, tersangka memanggil korban yang sedang bermain sepeda angin warna merah muda. Begitu korban menghampiri, tersangka langsung membekap mulut korban agar tidak teriak dan diangkat ke belakang rumah kosong,” lanjutnya.

“Kemudian tersangka melakukan persetubuhan hingga korban mengalami pendarahan di bagian kemaluan,” terangnya.

“Di hari yang sama keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan petunjuk guna melakukan penyelidikan. Setelah identitas dikantongi, tim buser berhasil menangkap tersangka di bengkel las tempat kerjanya,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah daster anak warna merah muda, satu buah celana dalam warna putih gambar Hello Kitty, satu unit sepedah angin warna merah muda dan satu buah flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular