Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelaku Pengroyokan Ketua HKTI Surabaya Di Ringkus Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku Pengroyokan Ketua HKTI Surabaya Di Ringkus Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, investigasi.today – Kekerasan dan pencurian yang menimpa H.Noerhasan selaku ketua HKTI benar-benar serius, aparat kepolisian Polresta Sidoarjo mendapat apresiasi dari anggota DPD RI dari Jawa Timur H.Ahmad Nawardi yang datang saat itu bersama Kapolresta Sidoarjo mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) di SPBU Trosobo, minggu (8/7).

Polresta Sidoarjo dan jajarannya menangkap pelaku tersebut,oleh itu anggota DPRD jawa timur H.Ahmad Nawardi merasa senang polresta Sidoarjo bisa mengkap pelaku (Curas) tersebut.

Ia mengatakan, Saya sangat mengapresiasi dengan apa yang telah dilakukan Kapolresta, Sidoarjo beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku yang selama ini meresahkan warga sekitar wilayah trosobo,” ucap Nawardi.

Ia menambahkan, Salah satu yang menjadi korban pengeroyokan ini adalah Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Surabaya yang saat itu akan mengambil seragam untuk pengukuhan dengan dihadiri oleh ketua Muslimat ibu Khofifah Indar Parawansah yang saat ini menjadi gubernur Jatim terpilih.

“Alhamdulillah, luka yang saat itu di derita ketua HKTI cukup serius meskipun dengan balutan perban beliau H.Noerhasan bisa hadir ke polresta Sidoarjo, “terangnya.

Saat kejadian tidak ada orang disekitar situ yang mau buka suara, dan juga pelaku dan juga termasuk orang yang asing yang berada di sana dan tidak diketahui identitasnya mereka sama sekali diam.

Dengan kerja keras Polresta Sidoarjo yang bekerja secara maksimal dan profesional akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan juga sekaligus berhasil menangkap pelakunya.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta, Kasatreskrim, dan seluruh anggota yang telah berhasil menangkap pelaku dalam waktu yang singkat,” dengan kejadian ini kami mengharapkan kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Agar masyarakat Jawa Timur khususnya, bisa merasa tenang, nyaman dan aman.

Adapu pasal yang di tentukan dan ancaman hukuman yang di atur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang bisa mengakibatkan kematian atau luka ringan akan di kenakan 7 tahun penjara,”pungkasnya (ryo).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular