KETAPANG, investigasi.today – Pasar Almarhum Haji Bujang di Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menurut Mustapa warga Desa Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang, pasar tersebut didirikan pada 15/4/2004.
Namun pada tahun 2004 dan 2005 bangunan pasar almarhum Haji Bujang telah digusur oleh pihak Pemkab Ketapang, itu dikarenakan Pembangunan pasar tersebut tidak memiliki Ijin Membangun dan tidak adanya kontribusi kepada Pemkab Ketapang kata Mustapa kepada Investigasi. today pada (3/1).
Penggusuran pasar Almarhum Haji Bujang yang dilakukan oleh Pemkab Ketapang menurut Mustapa sangat dapat dibenarkan. Selain itu Mustapa sangat mengharapkan ketegasan pihak Pemkab Ketapang agar ada ketegasan dalam melakukan penertiban kepada bangunan yang tidak memiliki Ijin Membangun (IMB) secara keseluruhan tanpa pilih kasih.
Mustapa menambahkan bahwa lokasi pasar almarhum Haji Bujang telah di sewakan anak almarhum Haji Bujang Ibu Nor kepada penyewa meja dan lapak yang ada di pasar tersebut mulai dari harga Rp. 15.000.000,00 sampai dengan harga Rp. 20.000.000,0. per lapak dan meja ungkap Mustapa.
Mustapa melihat sampai saat ini kinerja Pemkab Ketapang dalam melakukan pembongkaran pasar almarhum Haji Bujang dianggap tidak berhasil, hal itu terlihat masih adanya aktivitas seperti biasa sebelum adanya penggusuran itu terjadi.
Hal ini diduga karena tidak adanya ketegasan yang dilakukan pihak Pemkab Ketapang. (Rahman)