Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPemprov Jambi Dorong Kerja Sama Antar Kabupaten dan Kota

Pemprov Jambi Dorong Kerja Sama Antar Kabupaten dan Kota

JAMBI, Investigasi.Today – Guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengdorong kerja sama kabupaten/kota se Provinsi Jambi. Inisiasi kerja sama tersebut juga untuk meningkatkan kesatupaduan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota se Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan, Pemerintah Daerah harus saling bekerja sama, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Hal itu dikatakannya dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (04/03/2019) Kemarin.

Pada kesempatan tersebut, para bupati dan walikota se Provinsi Jambi atau yang mewakili menandatangani kesepakatan kerja sama antar daerah.

Fachrori menyampaikan, dalam upaya saling mendukung dalam pelaksanaan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat, pemerintah daerah harus saling bekerja sama. “Hal tersebut bahkan diatur dalam Uundang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menegaskan komitmen bersama dalam penerapan kerja sama antar daerah, selain untuk mempererat silaturrahmi juga mempererat koordinasi antar daerah, dengan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fachrori.

Fachrori meyatakan, perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir, telah membawa perubahan terhadap pembangunan secara global, nasional hingga tingkat pemerintahan lokal. “Semakin kompleksnya persoalan pembangunan, serta semakin terbatasnya sumber daya, maka kerja sama menjadi suatu pilihan yang harus diambil,” kata Fachrori.

“Banyak sekali negara-negara atau daerah-daerah yang menjalin kerja sama, baik kerjasama dalam skala kecil (2 pihak) atau kerja sama skala besar (lebih dari 2 pihak). Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menegaskan bahwa kerja sama daerah dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambung Fachrori.

Fachrori menegaskan, pemerintah daerah yang berbatasan, wajib melaksanakan kerja sama untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. “Sementara itu, kerja sama sukarela dapat dilakukan oleh daerah berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, agar dipandang lebih efektif dan efisien jika dilakukan bersama-sama,” ungkap Fachrori.

“Saya sangat yakin bahwa ada banyak potensi kerja sama yang dapat dijalin oleh kabupaten dan kota, baik dalam skema kerja sama wajib maupun kerja sama sukarela, misalnya untuk penyediaan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pemadam kebakaran, hingga kerjasama yang lebih kompleks seperti kerja sama ekonomi, pengelolaan lingkungan, teknologi dan lainnya. Dari hasil kajian dapat menghasilkan inisiasi kesepakatan kerja sama daerah yang terencana. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan adanya peta jalan dan rencana aksi yang jelas dan terukur,” jelas Fachrori.

“Kita berharap semua pelaku pemerintahan, semua unit kerja harus melakukan kerja sama. Sasaran kita dalam menjalankan pemerintahan ini adalah kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular