Saturday, May 11, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengedar Narkoba Asal Indrapura Jaya Dihukum 8 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Asal Indrapura Jaya Dihukum 8 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan agenda putusan (Vonis) diruang sidang Garuda II Rabu (28/11/2018).

Hairus Soleh bin Sutrisno 37 tahun pria asal jalan Indrapura Jaya PJKA Perak Surabaya ini, kembali menjalani sidang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam peredaran narkoba.

Persidangan yang dipimpin oleh Achmad Virza selaku ketua Majelis Hakim ini mengagendakan putusan, surat putusan dibacakan Majelis Hakim, dalam amar putusannya mengadili menghukum terdakwa Hairus Soleh dengan pidana penjara selama (8) delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putudan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak, sementara terdakwa yang di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk di ketahui, bahwa sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama (10) sepuluh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Adapun tuntutan Jaksa berdasarkan barang bukti yang dimiliki terdakwa sebagai berikut, (1) satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat (14) empat belas plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik, (2) dua kantong plastik klip berisi sabu seberat masing masing 1,24 gram, (6) enam kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,43 gram, (10) sepuluh kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,31 gram beserta pembungkusnya.

Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular