Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPENIKMAT NARKOBA TAK PEDULI DENGAN BERATNYA HUKUMAN

PENIKMAT NARKOBA TAK PEDULI DENGAN BERATNYA HUKUMAN

Surabaya, Investigasi.today – Tak ada jerahnya para penikmat narkoba walaupun dengan ancaman hukuman yang berat. Saiful qomari bin Agus Salim pemuda (28) asal Ngawi ini terjerat dalam jaringan peredaran narkoba akibatnya kini ia meringkuk di sel penjara. 

Kemarin terdakwa Saiful kembali menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi dan dilanjut tuntutan yang oleh hakim ditunda sepekan, sidang digelar diruang garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, saksi menceritakan kronologis terjadinya perkara tersebut. Awalnya dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti petugas, dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saiful. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 50,000.

Tepatnya pada Jum,at 05 Mei 2017 sekira pukul 01,30 wib, di Cafe Big Boss Jl Girilaya Surabaya. Saat di introgasi terdakwa mengaku jika telah menjual (1) satu poket sabu seharga Rp 150,000 kepada Priza Chusda Firmansya bin Chusnul Yaqin, (berkas terpisah) terdakwa mengaku bahwa dari penjualan tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50,000 perpoketnya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Neldi dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menuntut, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan terdakwa, maka JPU menjatuhkan tuntutan selama (7) tujuh tahun penjara, dengan pidana denda sebesar Rp 1 milliard subsidaer (3) tiga bulan penjara. Sementara terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna, dari (LBH Lacak) akan melakukan pembelaan (Pledoi)….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular