Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPerkara Narkoba, Pemuda Asal Simo Rejosari Diadili

Perkara Narkoba, Pemuda Asal Simo Rejosari Diadili


Surabaya, Investigasi.today – Gelar sidang perkara narkotika jenis sabu yang dengan terdakwa Mohamad Reza Putra (20) asal Jln: Simo Rejosari A.6, atau Jln: Dukuh Kupang Barat.8 Surabaya, Senin (01/04/2019).

Pemuda 20 tahun ini disidangkan diruang Garuda2 terkait perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi, jalannya persidangan ini dipimpin oleh Dedi Fardiman.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy. P.A.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Victor A Sinaga.

Sidang kali ini, JPU Pompy menghidarkan saksi penangkap dari kepolisian Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan, dijelaskan oleh saksi di persidangan bahwa perkara ini terjadi pada saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika yang dilakukan terdakwa.

Lantas pada Sabtu 05 Januari 2019 sekira pukul 18,00 wib petugas segera lakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah Rumah kost yang berlokasi dijalan Dukuh Kupang Barat.8/23 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar kost terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,16 gram, (1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,99 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,33 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, (1) satu buah skop plastik, (1) satu pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktirya dibawa ke Mapolrestabes guna dilakukan penyidikan, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika semua barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari Pongak (DPO) dengan cara membeli.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular