Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolsek Buduran Ringkus Pencuri Matabor di Toko Sentral Baut

Polsek Buduran Ringkus Pencuri Matabor di Toko Sentral Baut


SIDOARJO, Investigasi.today – Toko Sentral Baut yang terletak di Desa Pagerwojo Buduran alami kerugian yang diakibatkan beberapa barang matabor miliknya dicuri oleh maling sekitar jam 20.00 Wib pada hari Jumat (29/3/2019).

Kapolsek Buduran Kompol Sudjut, SH saat menemui biro Jawapes di ruangan kantornya, Senin (1/4/2019) menerangkan bahwa kejadian pencurian tersebut awalnya seorang pencuri yang bernama Feri Kurniawan (30) hendak mencuri barang di toko Sentral Baut. Pencurian dilakukan melalui atap dengan cara membuka genteng.

“Setelah masuk ke dalam, ia sempat mengambil sekitar 50 biji matabor yang tersimpan di dalam almari plastik dan uang tunai Rp 2.300.000 dengan cara mengcongkel memakai obeng,” jelasnya.

Salah satu saksi, Roni tukang tambal ban di kawasan Desa Pagerwojo yang mengetahui pertama kali terjadinya pencurian di toko Sentral Baut tersebut menyampaikan, waktu itu ia sedang berkeliling seperti biasanya. Saat ia tiba di belakang toko Sentral Baut itu, timbul kecurigaan lantaran ada sepeda motor diparkir di tempat tersebut.

“Nah setelah itu ada orang, terus saya tanya “kenapa kamu ada disini? “. Ia menjawab : saya mau memperbaiki tandon. Lantaran saya masih curiga, akhirnya saya menunggu dan ternyata ia memang mencuri di toko Sentral Baut itu,” katanya.

Ia menambahkan, si pencuri yang diketahui bernama Feri Kurniawan (30) warga Jl. Bambe Dukuh Menanggal No. 111 Kecamatan Gayungan ini awalnya sudah melarikan diri, namun lantaran ia mau mengambil sepeda motornya yang masih ada di belakang toko, akhirnya ia balik lagi.

“Saat akan mengambil sepeda motornya itulah, ia tertangkap warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Buduran,” urainya.

Sementara kasusnya masih akan diselidiki lebih lanjut yang kemungkinan ada pihak lain ikut terlibat, si tersangka dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Pengrusakan) dan diancam hukuman 6 tahun penjara.(kah/kud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular