Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPeserta Yang Tidak Hadir Mengikuti Tes CPNS Dinyatakan Gugur

Peserta Yang Tidak Hadir Mengikuti Tes CPNS Dinyatakan Gugur

MERANGIN JAMBI, Investigasi.Today – Untuk memastikan kelancaran jalannya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Bupati Merangin H Al Haris senin (5/11) menuju ke arah Mentawak, sedangkan Wabup H Mashuri ke arah Pamenang.

Pertama bupati didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merangin Nasution, menuju ke SMA Negeri I Merangin.

Di SMA itu ada dua ruang komputer yang digunakan untuk pelaksanaan tes CPNS. Masing-masing kelas berisi 20 orang. Dari 40 orang yang mengikuti tes CPNS itu satu orang tidak hadir.

“Jadi peserta yang tidak hadir mengikuti jalannya tes CPNS ini kami nyatakan gugur. Alhamdulillah tes CPNS di sekolah ini belangsung lancar tanpa terjadi kendala. Terpenting tidak padam listrik dan amannya jaringan Telkom,’’ujar Bupati.

Selanjutnya rombonga bupati bertolak ke SMP Negeri 3 Merangin. Di sekolah tersebut juga ada dua ruang komputer yang digunakan untuk pelaksanaan tes CPNS. Seperti di SMA Negeri I Merangin, setiap kelas berisi 20 orang.

Namun dari 40 orang itu, satu orang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bupati kemudian bertolak ke SMK Negeri 2 Merangin di kawasan Mentawak. Di sekolah itu juga ada dua ruang komputer yang digunakan untuk tes CPNS.

Kali ini di SMK Negeri 2 Merangin untuk masing-masing ruangannya berisi 25 orang. Dari 50 orang peserta ada sebanyak dua orang yang tidak datang. Ini artinya kedua orang itu dianggap gugur.

Bupati Merangin selanjutnya menuju ke SMK Negeri I Merangin. Di SMK itu, juga ada dua ruang komputer yang digunakan untuk pelaksanaan tes CPNS. Dari 40 orang peserta, satu orang tidak hadir.
Menariknya di sekolah yang berada di kawasan Talang Kawo Bangko tersebut, bupati tidak hanya memantau pelaksanaan tes CPNS, tapi menunggu sampai hasil dari pelaksanaan tes itu keluar.

Setelah para peserta satu persatu meninggalkan ruang tes, langsung terlihat hasil tesnya. Dari hasil tes tersebut, sebagian besar peserta tidak mampu mencapai nilai ambang batas (passing grade).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 37/2018, Pemerintah menetepkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS (Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular