Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPesta Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita Divonis 4 Tahun Penjara

Pesta Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita Divonis 4 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan tiga terdakwa yakni Achmad Sunaryanto (23) warga jalan Kedung Turi.II dan Sinta Bella Aizah (21) warga jalan Kedondong Kidul.I serta Hanna Agustin (22) warga jalan Wonoreja.IV Surabaya, Senin (17/12).

Sidang yang digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (Vonis) tersebut dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana selaku ketua Majelis Hakim, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Cokorda dengan mempertimbangkan dua hal.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah ketiga terdakwa masih dalam usia produktif mengaku terus terang menyatakan menyesal dan belum pernah
dihukum.

Dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama (4) empat tahun dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo dan Drs. Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya langsung menyatakan terima, saya putusan ini pak Hakim secara bersama sama.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa perkara ini bermula pada Jum’ad 27 Juli 2018 sekira pukul 17’30 wib, dirumah jalan Wonorejo.III/27 Surabaya saat petugas Polisi menangkap terdakwa didalam kamar kost berpesta narkoba jenis sabu.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi sabu yang telah dibakar, (1) satu buah alat hisap sabu (Bong), (1) satu buah korek api gas, saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapatkan barang (Sabu) tersebut dari Topik (DPO).

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular