Sunday, January 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolisi Gagalkan Penyelundupan 400 Tabung LPG 3 Kg dan 2 Ton BBM...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 400 Tabung LPG 3 Kg dan 2 Ton BBM Subsidi di Konawe

Konawe, investigasi.today – Polisi menggagalkan penyelundupan 400 tabung gas LPG 3 kilogram dan 2 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Barang tersebut hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Total gas LPG 400 buah dan BBM Pertalite 65 jeriken (masing-masing) isi 35 liter,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda, Rabu (24/1).

Rico mengungkapkan, penindakan ini bagian dari operasi migas dalam kurun waktu bulan Januari 2024. Barang yang diamankan disita secara bertahap.

Penindakan pertama itu dilakukan di Jalan Poros Kendari-Konawe pada Selasa (9/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi mengamankan pelaku inisial UT (33) dan TA (36) yang membawa mobil bernopol DP 8832 DL.

“2 orang diamankan subdit 1 dengan barang bukti tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 200 buah yang akan dibawa dan dijual ke Morowali,” ungkapnya.

Sementara penangkapan kedua dilakukan di Jalan Poros Pohara Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe, Sabtu (20/1) sekitar pukul 01.40 Wita. Di lokasi ini, dua pelaku inisial SA (32) dan SD (49) menggunakan mobil bernopol DT 1051 XX diamankan dengan barang bukti 1.050 liter pertalite.

“Di tempat ini anggota mengamankan jeriken ukuran 35 liter berisi pertalite sebanyak 30 buah (1.050 liter),” ujar Rico.

Polisi kembali mengamankan gas LPG 3 kilogram di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara dengan dua orang pelaku berinisial FA (17) dan AR (18). Keduanya menggunakan mobil bernopol DT 1374 XX saat melakukan tindak pidana mengangkut 200 buah LPG 3 kilogram.

“Anggota kembali mengamankan tabung gas LPG 3 kg sebanyak 200 buah,” tambahnya.

Rico menambahkan pihaknya kembali melakukan operasi migas di Jalan Pohara, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe, Sabtu (20/1) sekitar pukul 01.40 Wita. Di tempat ini, polisi mengamankan RA (52) dan RS (44) menggunakan mobil bernopol DT 1743 LF dengan mengangkut 1.225 liter pertalite.

“Kami mengamankan 35 buah jeriken berisi masing-masing 35 liter,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular