Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolres Gresik Bekerjasama Dengan Jatanras Polda Jatim Ungkap Produsen Miras Oplosan

Polres Gresik Bekerjasama Dengan Jatanras Polda Jatim Ungkap Produsen Miras Oplosan


Teks foto; tersangka peracik miras oplosan saat digelandang petugas

GRESIK, Investigasi.Today – Jajaran Polres Gresik bekerjasama dengan Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap produsen miras oplosan yang mengakibatkan tiga pemuda di Kecamatan Menganti meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan “miras oplosan maut tersebut dibeli dari tersangka PRB yang di produksi di rumahnya di Pogot Palm Regency no A 36 kelurahan Kedinding kecamatan Kenjeran Surabaya,” ujarnya saat jumpa pers, Senin (20/8).

“PRB adalah peracik sekaligus penjual minuman oplosan yang membuat jatuhnya tiga korban meninggal dan puluhan lainnya dalam perawatan,”

Wahyu juga menambahkan” saat itu salah satu pemuda berinisial F membeli dari tersangka miras oplosan sebanyak 30 liter. Miras tersebut lalu diminum bersama puluhan pemuda di Telaga Dusun Hulaan,” paparnya.

“Tersangka mengedarkan miras oplosan tanpa dilengkapi izin serta menggunakan bahan berbahaya yang dicampur di miras yang dijual tersangka,” tandas dia.

Tersangka PRB mengaku bisa meracik miras oplosan tersebut saat mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo. Usai menjalani hukuman, tersangka mempraktikkannya sejak awal tahun 2018.


Teks foto ; Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro saat jumpa pers

Dalam satu drum berukuran 30 liter, tersangka PRB menjual Rp 1.000.000. “Tersangka mengaku mendapat resep meracik miras saat bertemu seseorang di Lapas Porong. Saat itu tersangka sedang menjalani hukuman karena penyalahgunaan narkoba,” ungkap Wahyu.

Dalam penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil yang digunakan tersangka melakukan transaksi, timbangan digital, alkhol meter, dua unit HP.

Kemudian, bahan makanan yang diracik menjadi miras oplosan antara lain satu liter essence, satu liter aspartan, satu kotak atric acid dan natrium benzoat.

“Tersangka kami sangkakan menyalahi pasal 110 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 136 UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal2014 KUHP dengan perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal,” terang Kapolres Gresik.

Sementara itu, Pjs Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menyampaikan “setelah mendapatkan informasi ada penyalahgunaan miras oplosan di Kabupaten Gresik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Ini karena kesigapan Polres Gresik, kami langsung mengamankan dan menggerebek rumah produsen miras oplosan tersebut di Surabaya pada Senin (20/8) dini hari,” ungkapnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular