Jambi, investigasi.today – Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkoba selama periode 3 bulan terakhir sejak awal tahun 2024. Puluhan kilogram sabu, ganja, dan ekstasi senilai Rp 78 miliar dimusnahkan sepekan sebelum Lebaran.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi merinci barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya ganja seberat 41 kilogram, sabu seberat 60 kilogram, dan ekstasi sebanyak 2.032 butir. Pemusnahan dilakukan di Gedung Satresnarkoba Mapolresta Jambi, Rabu (3/4).
“Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Jambi selama 3 bulan terakhir. Kegiatan pemusnahan ini salah satu ketentuan hukum yang merupakan bagian dari proses penyidikan,” kata Kombes Eko.
Eko menerangkan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa hasil penangkapan barang bukti narkoba harus dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Hal ini membuktikan semua elemen bahwa semua barang bukti akan kita musnahkan setelah ada status sita dari kejaksaan dan sesuai UU disisihkan untuk pengadilan,” terangnya.
Eko menambahkan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan itu di antaranya terdeteksi merupakan jaringan internasional. Salah satu yang melibatkan sipir Lapas Jambi, M Afiful Akbar, dengan barang bukti 52 kilogram sabu.
“Ada 3 LP (kasus) yang kami selidiki berhubungan dengan jaringan internasional,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan mesin incinerator. Proses pembakaran memakan waktu 4 jam sampai narkoba tersebut hangus tak tersisa.
Jika dikalkulasikan secara ekonomis total barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu bernilai Rp 78 miliar. Pengungkapan itu tentunya menyelamatkan ratusan jiwa penduduk dari bahaya narkoba.
“Dalam kesempatan ini, apresiasi kepada personel yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika, tentunya ini tidak terlepas dari sinergisitas dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (Bahar S)