Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPotong Jaspel Pegawai, UPTD Puskesmas Karangploso Terciduk OTT Polda Jatim

Potong Jaspel Pegawai, UPTD Puskesmas Karangploso Terciduk OTT Polda Jatim


Ilustrasi

MALANG, Investigasi.Today – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di UPTD Puskesmas Karangploso Malang terkait dengan dugaan adanya pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS Puskesmas Karangploso terus dikembangkan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan “ OTT tersebut dilakukan pada Kamis (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB dan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka , Kholifah selaku Bendahara dan menyita 57 buku tabungan Bank Jatim milik para karyawan berikut 57 ATM-nya. Juga 31 Amplop putih yang berisi uang dengan total seluruhnya Rp 75.620.000,” ujarnya, Selasa (2/10).

Pada saat petugas datang ke TKP, bendahara sudah menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada 29 karyawan, sedangkan 31 karyawan belum diberikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban ternyata benar ada selisih.

“Uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan, sedangkan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Potongan tersebut sudah dilakukan sejak Januari sampai Agustus 2018, mencapai Rp 198.390.911,” ungkap Frans.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

Barung menerangkan, modus pemotongan tersebut dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non-PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim. Setelah itu buku rekening berikut ATM-nya diminta oleh Bendahara Pukesmas sehingga para pegawai tidak berani menolak.

“Pengambilan kartu ATM tersebut dilakukan agar uang kapitasi tidak langsung diambil pegawai, melainkan diambil dulu oleh Kholifa (bendahara) suapaya para pegawai tidak tahu nominal pasti Jaspel yang diterima. Selanjutnya uang yang sudah diambil dipotong terlebih dahulu, baru diberikan tunai kepada para pegawai setiap 3 bulan,” paparnya.

“Uang jasa pelayanan yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, dan status pendidikan,” terangnya.

Saat menyerahkan uang jasa pelayanan kepada pegawai, bendahara tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing. Bendahara juga tidak menjelaskan berapa uang yang sudah dipotong dari rekening pegawai.

Pengawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong.

“Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, Kholifah juga sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Frans. (Ink/Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular