Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriPuluhan Personil Polres Badung dan Tabanan Ikuti Sosialisasi Hukum

Puluhan Personil Polres Badung dan Tabanan Ikuti Sosialisasi Hukum

Badung, Investigasi.today – Kemajuan tekhnologi yang berkembang pesat saat ini, tentunya di selaraskan dengan pengetahuan yang dimiliki, khususnya para penegak hukum, agar paham dengan hukum yang menyangkut di dalamnya demi terjaganya kamtibmas yang kondusif.

Pagi ini, sekitar pukul 09.30 Wita puluhan perwakilan personil Polres Badung dan Tabanan, menerima sosialisasi berupa pembinaan dan penyuluhan hukum di Aula Polres Badung, jalan Kebo Iwa No 1, Mengwitani, Mengwi Badung, Bali. Kamis, (12/9).

Wakapolres Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP mengucapkan selamat datang dan terima kepada Tim Bidang Hukum Polda Bali, sudah memberikan kesempatan kepada insan-insan penegak untuk menerima pembinaan, sehingga tidak menyulitkan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

” Gunakan kesempatam ini sebaik – baiknya, mengerti dan pahami apa yang disampaikan para narasumber, serta tanyakan jika ada yang belum paham” ujar wakapolres didampingi Kabag Sumda Polres Badung Kompol I Komang Agus Sudarsana, SE.

Ia berharap apa yang diberikan hari ini, bisa menjadi payung diri dan dasar dalam mejalankan kewajiban sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Ketua Tim pembina Bidkum Polda Bali AKBP Dr. Drs. I Putu Darma, SH, MH, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini untuk mengingat kembali, atas apa yang telah diberikan berupa peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

“Kita dituntut lebih profesional dalam menegakkan hukum, sehingga dapat meminimalisir kesalahan didalam melaksanakan tugas,” kata AKBP Dr. Putu Darma.
“Ikuti dan perhatikan para Narasumber dalam memberikan materi” imbuhnya.
Adapun materi yang disajikan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU, Peraturan kepolisian nomor 10 tahun 2018 tentang pembinaan rohani, mental dan tradisi ( Binrohtal ) dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagai Narasumber yang tidak asing lagi di Kepolisian Polda Bali yakni Kompol I Gede Waemeta, SH, Kompol Tjok Gd Arim M. Putra, SHdan Pembina Agus Wirawan, SH, yang mengisi dengan kocaknya ke seluruh peserta hingga selesai. (iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular