Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPungli Prona dan PTSL, Sekdes Prenduan Ditahan Kejari Sumenep

Pungli Prona dan PTSL, Sekdes Prenduan Ditahan Kejari Sumenep


Teks foto; Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadat

SUMENEP, Investigasi.Today – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan MS, Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Sekdes MS ditahan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pelaksana Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2016-2017.

Terkait hal ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Herpin Hadat menerangkan sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejari telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dua program Badan Pertahanan Nasional tersebut.

“Setelah diperiksa selama 3 jam, tim penyidik berhasil menemukan dua alat bukti perkara yang dianggap cukup untuk menaikkkan status MS sebagai tersangka dan kami langsung dilakukan penahanan,” ungkap Herpin, Senin (24/9) kemarin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar Rp 175 juta pada 2016, dan program PTSL sebesar Rp 186 juta pada 2017,” paparnya.

“Saat program tersebut berjalan, yang bersangkutan sebagai ketua pelaksana. MS memungut Rp 650 ribu bagi setiap pemohon,” terang Herpin.

Saat ini MS sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep dengan status tahanan titipan Kejari. “Karena khawatir akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, tersangka akhirnya langsung kami tahan,” tandasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. ( Fathor )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular