Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalRagukan Hasil Visum, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Dokter

Ragukan Hasil Visum, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Dokter

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat Christian Novianto (CN) warga Wisata Bukit Mas (WBM), kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a De Charge) dan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa. (04/07/2019).

Pada sidang kali ini, Wellem Mintarja Cs, selaku kuasa hukum terdakwa CN mendatangkan saksi Imam Bukhori (Perekam video) dan Soni Wibisono, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu. 

Ketika di periksa, saksi Imam Bukhori mengungkapkan kronologis kejadian dugaan penendangan yang di lalu Kan terdakwa CN. 

” Pada saat itu ada salah satu warga yang mau renovasi rumahnya, pak Niko, lalu atas perintah pihak manajemen PT. Bina Maju Multi Karsa (BMMK) melarang karena pak Niko belum mempunyai surat Ijin,” ucap Imam saat memberikan keterangan di ruang Sari 2.

Masih menurut Imam, terkait adanya penendangan terdakwa kepada Oscar (korban), dirinya mengaku tidak melihatnya. Yang ia tahu Oscar lah yang berusaha menyerang terdakwa terlebih dahulu. 

” Saya ngga lihat pak Chris (sebutan terdakwa) nendang pak Oscar. Saya tahunya pak Oscar yang mau nyerang pak Chris. Terus di lerai, pak Oscar ditarik ke belakang dan kesandung pembatas taman,” imbuh Imam. 

Soni Wibisono, saksi kedua pun mengamini keterangan saksi Imam Bukhori, yang pada intinya tidak ada penendangan yang dilakukan terdakwa CN ke Oscar. 
” Ngga ada penendangan pak hakim.” ujar Soni. 

Ketua majelis Hakim Maxi kemudian meminta kepada kuasa hukum terdakwa memutar kembali rekaman video amatir saat kejadian di saksikan oleh kedua orang saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya. 

Tak hanya itu juga, kuasa hukum terdakwa kemudian menunjukkan pula foto kaki Oscar, sebelum dan sesudah di visum.

Melihat bukti foto dan video tersebut, Majelis hakim hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng kepala saja. 

Setelah di rasa cukup, hakim Maxi Sigarlaki kemudian melanjutkan pada pemeriksaan terhadap terdakwa CN. Ketika diperiksa terdakwa CN pun menerangkan hal yang sama dengan kedua saksi. 

” Waktu itu, ada anggota POMAL Datang ke lokasi perumahan (WBM). Menanyakan SOP. Saat saya menjelaskan ke anggota POMAL itu, tau-tau pak Oscar bentak saya. Dia bilang kamu jangan sok tau. Lalu bilang ‘APA’  ya saya jawab apa. Terus pak Oscar mau nyerang saya. Saya diam aja waktu mau diserang karena ada anggota POMAL di depan saya. Saya ngga melakukan penendangan. Lalu pak Oscar di bawa ke belakang,” kata terdakwa CN. 

Mendengar keterangan terdakwa, hakim Maxi kemudian memerintahkan kepada JPU supaya menghadirkan dokter yang melakukan visum terhadap Oscar. 

” Pak Jaksa, tolong dihadirkan dokter visumnya. Biar jelas, kita akan minta keterangannya,” pinta hakim Maxi yang di sambut kata siap dari JPU Suparlan. 
JPU kemudian meminta Ijin kepada majelis hakim untuk menunjukkan barang bukti berupa sandal jepit karet milik terdakwa.

Terlihat hakim kembali tersenyum. Sidang kemudian di tunda pekan depan dengan agenda saksi tambahan dokter yang melakukan visum. 

Terpisah, Wellem Mintarja, saat ditemui mengatakan bahwa pada persidangan yang baru saja berlangsung, dari bukti sandal jepit dan hasil visum yang diuraikan dalam fakta persidangan menunjukkan pasal yang di dakwakan kepada kliennya kurang memenuhi. 

” Dari hasil visum yang diuraikan pada saat persidangan dan saat itu di akui juga oleh saksi korban bahwa itu luka lecet, saksi korban dalam kesaksiannya juga telah menerangkan bahwa kerugian untuk biaya pengobatan lebih kurang Rp. 500 ribu. Terus di alat bukti sandal jepit yang di tunjukkan oleh jaksa serta kesaksian dua orang yang berada di tempat kejadian, saya rasa pasal yang didakwakan kepada klien kami tidak memenuhi,” pungkas Wellem.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular