Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPria Pengedar Narkoba Kembali Disidangkan

Pria Pengedar Narkoba Kembali Disidangkan

SURABAYA, Investigasi.today – Raden Deni Wibowo Nugroho, (21) asal Jogyakarta yang tinggal di Jln, Gayungan Surabaya, siang tadi menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi dan berlangsung ke pemeriksaan terdakwa, Kamis (04/07).

Pria ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH, bahwa terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana penyapagunaan narkotika jenis shabu shabu.

Dalam dakwaan di sebutkan bahwa pada Sabtu 13 April 2019 sekira pukul 22,30 wib di sebuah rumah kost dijalan WR.Supratman Waru Sidoarjo telah dilakukan penggeledahan, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca berisi shabu seberat 1,05 gram, (1) satu unit HP merk Lenovo, (3) tiga bungkus rokok surya pro yang berisi plastik klip kosong, (1) satu buah tas pinggang berisi dompet ywng didalamnya terdapat (1) satu buah plastik klip berisi shabu seberat 4,12 gram, (2) dua poket shabu dengan berat 0,73 gram, (1) satu buah timbangan elektrik.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di amankan oleh petugas BNN Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya petugas BNN Surabaya yakni I Made Parnada Dharma dan Bambang Agus T melakukan penangkapan terhadap terdakwa Trimen Sitepu (berkas terpisah) dan terdakwa Maxi Victor Pellatta (berkas terpisah) serta terdakwa Ari Kristanto (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa (1) satu tas selempang merk Eiger yang didalamnya terdapat (15) lima belas poket shabu dengan berat keseluruhan 4,86 gram.

Atas perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun dalam menghadapi persidangan ini terdakwa tidak sendiri tapi di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH dan Rudi Wedasmara.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Setelah usai dibacakan surat dakwaan oleh JPU, kemudian Majelis Hakim yang di Ketuai Maxi Sigarlaki.SH.MH, mengetukaan palunya seraya berkata sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular