.
Surabaya, Investigasi.today – Ratusan pengemudi online yang terdiri dari Gojek dan Grab siang tadi menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/1/2019).
Mereka satu hati menyatakan menolak kriminalisasi dan penetapan status terdakwa kepada Achmad Hilmi Hamdani seorang pengemudi ojek online yang didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Aksi turun kejalan dari ratusan pengemudi ojek online tersebut dikawal oleh ratusan polisi yang mengamankan jalannya aksi tersebut.
Pantauan Investigasi.today, arus lalu lintas di jalan Arjuno Surabaya terpantau padat, lantaran warga pengguna jalan turut serta mengambil gambar dan video demo yang sedang berlangsung.
Dijelaskan dalam dakwaan pada Selasa (17/4/2018) lalu, bahwa Hilmi mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumahnya dikawasan Jalan Bogangin Surabaya. Namun, saat melaju dari Jalan Mastrip Surabaya dari arah utara ke selatan, ketika hendak berbelok ke arah barat, saat akan masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa ditabrak oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.
Karena itu, baik Effendi, maupun Hilmi dan Umi Insiyah sama sama terjatuh dari motornya. Saking kerasnya benturan motor tersebut, hingga Umi mengalami luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia.(Ml).