Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSial, Istri Masuk Penjara Suami Melarikan Diri

Sial, Istri Masuk Penjara Suami Melarikan Diri

Surabaya, Investigasi.today – Ucik Dahlia terdakwa narkoba yang kini menjalani sidang kedua dengan agenda keterangan daksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/01/2018).

Wanita 33 tahun asal jalan Dukuh.5/8 Surabaya ini telah menjadi korban bisnis narkoba suaminya yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), dipersidangan yang digelar diruang Garuda1 dengan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adief Swandaru, dari Kejari Tanjung Perak ini menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya.

Dalam kesaksiannya, saksi menceritakan kronologi kejadina perkara tersebut, bermula pada Jum’ad 19 Oktober 2018 sekira pukul 15,30 wib saat petugas polisi dari Sektor Sukolilo Surabaya melakukan penangkapan terhadap Robby Anggara (berkas terpisah) dijalan Dukuh.5/8 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan diri Robby (berkas terpisah) petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, ketika di interogasi Robby mengaku jika mendapat barang (sabu) tersebut dari terdakwa Ucik.

Oleh Robby (berkas tetpisah) rencananya barang tersebut akan dijual kembali dan dirinya akan mendapat imbalan sebesar Rp 100,000; (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya, pada sore harinya yakni Jum’ad 19 Oktober 2018 pukul 18,30 wib, kembali petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ucik Dahlia dan Moch.Maul (suami terdakwa), namun dalam penangkapan tersebut Moch.Maul berhasil kabur hingga kini ia dinyatakan (DPO).

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah dompet warna ungu yang didalamnya terdapat (1) satu buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,74 gram, serta uang tunai sejumlah Rp 2,950,000; (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan terdakwa dimana sebuah dompet yang berisi sabu tersebut adalah milik suaminya yakni Moch.Maul (DPO), yang juga diakui oleh terdakwa jika suaminya tersebut memang pengedar narkoba, sedangkan dompet serta uang tunai milik terdakwa itu juga merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudjai, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Karena perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular