Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNusantaraRPP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Toko Kelontong 'Mumet'

RPP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Ketengan, Toko Kelontong ‘Mumet’

Jakarta, Investigasi.today – Menjamurnya toko kelontong tradisional yang juga dikenal sebagai ‘Warung Madura’ merupakan salah satu upaya dari bangkitnya situasi ekonomi setelah pandemi dan pada akhirnya menjadi bagian dari pertahanan ekonomi rakyat. Namun, kini, usaha mereka dapat terancam akibat rencana larangan produk tembakau yang terdapat di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

“Itu memang sudah jadi kekhawatiran kami sejak mendengar kabar itu. Ya, awalnya kita dengar dari media, karena kami tidak terlalu tahu kan terhadap Undang-Undangnya,” terang Rahman saat ditemui usai kegiatan Cangkruk Budayawan ‘SobatSebat’ d Bi-Cofee, Tangerang Selatan baru-baru ini.

Salah satu pasal tembakau di RPP Kesehatan yang paling dikhawatirkan oleh para pemilik Warung Madura adalah tentang larangan menjual rokok secera eceran. Bagi mereka, larangan penjualan rokok eceran merupakan hal serius yang sangat mengancam pendapatan mereka sebagai wong cilik.

“(Jual rokok) eceran juga (untungnya) besar karena memang kita tahu kemampuan orang terhadap beli rokok itu tidak semuanya (bisa) beli satu bungkus,” jelas pemilik Warung Madura di wilayah Ciputat, Bogor, dan Tangerang ini.

Bagi para pedagang, penjualan rokok eceran dapat memberikan pemasukan tambahan selain dengan penjualan secara bungkusan. Secara rata-rata, omzet Warung Madura milik Rahman mencapai sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per hari. Omzet tersebut sebagian besar disumbang dari penjualan rokok.

“Omzet sehari dari (penjualan rokok itu bisa sampai Rp 4–5 juta per warung. Makanya, kalau kami tidak dapat menjual rokok itu akan merugikan kami karena omzet akan turun,” katanya.

Rahman menambahkan, ia juga keberatan atas rencana larangan memajang produk rokok di tempat penjualan. “Kalau tidak ditaruh di etalase, kita tidak tahu (warung) jual apa dan sebagainya. Makanya, kalau di Warung Madura itu kan paling besar dan paling banyak di depannya adalah rokok-rokok. Mereka memang terjajar rapi,” terusnya.

Ia berharap pemerintah dapat memahami dampak dari berbagai larangan tersebut terhadap pemilik warung. “Kalau kami tidak bisa jual rokok, bagaimana kami menghidupi keluarga?” keluhnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada tahun 2022, jumlah toko sembako warungan adalah sebanyak 3,6 juta gerai. Angka tersebut turun 11,85 persen dibandingkan total 4,1 juta gerai pada tahun 2021. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular