Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruHotSatreskoba Pokres Gresik Ciduk 3 Budak dan Pengedar Sabu Dalam Semalam

Satreskoba Pokres Gresik Ciduk 3 Budak dan Pengedar Sabu Dalam Semalam

Gresik, investigasi.today – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan narkoba di kawasan Gresik Selatan.

Hanya dalam waktu semalam polisi berhasil membekuk tiga pengedar dan kurir sabu dari 2 lokasi berbeda dan dari penggeledahan polisi menemukan 11 poket sabu dengan total berat kurang lebih 4 gram.

Para budak sabu tersebut adalah Danny Ardiansyah (31) selaku pengedar asal Perumahan KBD (Kota Baru Driyorejo) Blok Virus Biru 35 no 01 Driyorejo Kabupaten Gresik, Senu Setiawan (23) dan Irvan Pratama (18) selaku kurir keduanya asal Desa Petikan RT13 RW06, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

AKP Redik Tribawanto, Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Awalnya petugas menangkap Senu Setiawan dan Irvan Pratama sekitar pukul 21.00 WIB. “Keduanya kita tangkap di depan SD desa setempat,” ujarnya pada awak media, Kamis (12/4).

“Saat digeledah petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,47 gram yang dipegang oleh Irvan Pratama.

“Kemudian Mereka kita bawa ke kantor untuk diinterogasi guna mencari tahu siapa penyuplai sabu tersebut. Dari situlah muncul nama Danny selaku pengedarnya,” lanjutnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke rumah Danny. Pada saat digerebek Danny berusaha kabur lewat genting, bahkan dia sempat membuang tas berisi 10 poket sabu tersebut.

Kanit Idik II , Ipda Suhari juga mengatakan “Tak ingin target lolos, petugaspun melepaskan tembakan peringatan. Setelah mendengar bunyi tembakan, dengan ketakutan akhirnya Danny bersedia turun”, terangnya.

“Danny sempat membuang sabu diatas genting, untung petugas berhasil menemukan BB tersebut”, tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk Danny Ardiansyah dan pasal 132 jo pasal 112 UU no.35 tahun 2009 untuk Senu Setiawan dan Irvan Pratama.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal yang berbeda, sesuai dengan perbuatannya”, pungkas Redik. (Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular