Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Pencabulan Pdt Hanny, Ketua KPAI: Ini Kejahatan Seksual Luar Biasa

Sidang Pencabulan Pdt Hanny, Ketua KPAI: Ini Kejahatan Seksual Luar Biasa

Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat mengawal persidangan Pdt Hanny

Surabaya, Investigasi.today – Meski digelar tertutup, berbagai kalangan secara khusus memperhatikan jalannya sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara. Bahkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa aktivis perempuan dan pemuka agama, ikut mengawal persidangan tersebut.

Dalam sidang secara video conference yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa. Sementara Hanny Layantara sendiri, masih berada di tahanan Polda Jatim.

Tampak Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait terlihat serius mendengarkan jalannya persidangan pelaku pencabulan yang dilakukan pendeta HFC. Aris menilai tindakan terdakwa sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

“Saya minta JPU agar menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016. Dalam UU jelas dijabarkan jeratan hukumannya minimal 10 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup dan karena dilakukan secara berulang-ulang bisa ditambahkan hukuman kebiri secara kimia,” ungkapnya kepada awak media di luar ruang sidang Cakra, Rabu (27/5) sore.

Arist menambahkan hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, terlebih terdakwa adalah seorang pemuka agama. Karena pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun, ia pun menduga adanya korban-korban lain. Bahkan Arist berpendapat apabila terbukti, meminta terdakwa dipasang chip detector guna melacak setiap keberadaannya.

“Terlebih yang mengaku sebagai pemuka agama, seharusnya ia melindungi anak-anak. Saya mengapresiasi Polda Jatim yang serius menangani kasus ini,” tandasnya.

Sebenarnya Arist berharap persidangan kasus ini digelar secara terbuka untuk umum. Pasalnya, yang diperiksa orang dewasa, bukan anak-anak. “Yah meski begitu, kita tetap menghormati proses persidangan yang merupakan hak pengadilan,” tuturnya.
 
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jefri Simatupang merasa optimis bahwa kliennya tidak bakal dihukum seumur hidup.

“Dalam pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak ada hukuman seumur hidup, hukuman maksimalnya itu 15 tahun penjara. Jadi tidak mungkin dihukum seumur hidup atau bahkan hukuman kebiri,” jelasnya.

Jefri juga berpendapat bahwa perkara yang saat ini diperiksa oleh hakim PN Surabaya tersebut sudah kadaluarsa. “Dugaan terjadinya tindak pidana sudah melebihi 12 tahun, sedangkan setiap perkara yang ancaman hukuman 15 tahun penjara, kadaluarsanya 12 tahun. Dan apabila dihitung sejak 2006, maka dugaan tindak pidana ini sudah 14 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan sebelum lebaran, terdakwa Hanny Layantara telah dianggap mengancam korbannya bernama Irene Wiryanto, anak dari pengusaha ekspor impor Andy Wiryanto Ong yang biasa disebut Andy Waspada.

Hanny sendiri sempat mengancam, bila mengungkap tindakannya, akan menghancurkan keluarga Irene. “Kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu”, begitu ancamannya.

Aksi pencabulan tersebut terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

Lebih bejatnya lagi, korban dipaksa mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma dan menelannya. Setelah dicabuli, korban langsung diajak berdoa dan meminta korban agar percaya, bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.

Berdasarkan pemeriksaan, Hanny mengaku bahwa Irene Wiryanto sengaja dititipkan kedua orang tuanya dengan harapan dapat dibina supaya tumbuh menjadi orang yang beriman.

Korban sendiri mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun dari hasil pengembangan, terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban 12 tahun hingga 18 tahun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. (lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular