Tuesday, April 29, 2025
HomeBerita BaruJatimSidang Perdana Pernikahan Manusia dengan Kambing, BK DPRD: Materi Pengaduan Cukup Lengkap

Sidang Perdana Pernikahan Manusia dengan Kambing, BK DPRD: Materi Pengaduan Cukup Lengkap

BK DPRD saat menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan para pengadu

Gresik, Investigasi.today – Menindaklanjuti kasus pernikahan manusia dengan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik pada Sabtu (26/6) menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik).

Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, sidang yang dilakukan tertutup tersebut dihadiri majelis BK yang terdiri atas Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P) dan Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh. Sedang anggota lainnya, yakni Mustajab (FPAN) berhalangan hadir.

Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu’alim.

“BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta,” ucap Umi usai pemeriksaan.

Umi menuturkan, meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.

“Insya Allah Senin (28/6) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti,” tandasnya.

Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.

“Apa yang dilakukan oleh Nurhudi sebagai pengundang dan penyedia tempat serta terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum,” ucap Umi menirukan para pengadu.

Umi menambahkan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik, cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).

Menurut pelapor, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya mereka membiarkan proses itu terjadi dan menunjukan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.

“Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama,” jelas para pelapor seperti dikutip Umi kepada awak media.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang sekaligus menjadi ketua majelis BK mengatakan, pada awal sidang ini pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.

“Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru,” ucap Mujid dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan. (Van)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular