Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Uang Palsu, Dua Pria Asal Sulawesi Selatan Masuk Bui

Simpan Uang Palsu, Dua Pria Asal Sulawesi Selatan Masuk Bui

Teks foto ; Dua terdakwa bersama Dua kuasa hukumnya dari LBH Taruna Indonesia

SURABAYA, Investigasi.today – Shalehodin Hares (47) asal Ds.Wundu Watu, Konowe Selatan, Sulawesi Selatan yang tinggal di Ds.Paciran Lamongan Jawa Timur ini duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara peredaran uang palsu (Upal).

Kini terdakwa Shalehodin dan Ridwan Setyawan (berkas terpisah) kembali menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejari Surabaya, Senin (2/7).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH,MH saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut.

Bermula pada Kamis 01 Maret 2018 sekira pukul 20,00 wib, tepatnya didepan SPBU jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya terdakwa bersama Ridwan Setyawan (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sektor Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa (319) tiga ratus sembilan belas uang kertas palsu pecahan Rp100; ribuan yang disimpan dalam tas ransel warna hijau.

Adapun uang palsu tersebut ialah terdiri dari 96 lembar nomor seri ZGU682372, 91 lembar nomor seri ZGU682356, 82 lembar nomor seri ZGU682370, 40 lembar nomor seri ZGU682355, 5 lembar nomor seri ZGU682376, 2 lembar nomor seri ZGU682351, 2 lembar nomor seri ZGU682373, 1 lembar nomor seri ZGU682377, serta 1 buah HP merk Nokia warna hitam.

Lantas kedua terdakwa segera dibawa ke Mapolsek Karangpilang guna penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terkait kepemilikan uang palsu tersebut, terdakwa mengaku jika uang tersebut didapat dari Ridwan (berkas terpisah) dengan cara membeli dibelakang Terminal Jombang dengan harga Rp 5 juta.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetijo.SH dan Drs:Victor A Sinaga.SH, dari (LBH Taruna Indonesia).

Akibat perbuatan kedua terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat (2) Undang Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau pada dakwaan kedua pasal 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular