Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Ajukan Banding, Eks Sekda Pemkot Malang Divonis 3 Tahun

Tak Ajukan Banding, Eks Sekda Pemkot Malang Divonis 3 Tahun

Malang, Investigasi.today – Hakim pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya mengganjar Mantan Sekda Pemkot Malang, Cipta Wiyono dengan vonis tiga tahun kurangan penjara dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 2 tahun. Cipto Wiyono baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.

Vonis majelis hakim ini telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht ), hal tersebut dikarenakan baik Jaksa KPK maupun terdakwa Cipto Wiyono sama sama tidak menempuh upaya hukum atau menerima putusan.

Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang. Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M. Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M. Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah. (Bangir/Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular