Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTaufan Hidayat ; Perkara Eduard Rudi Terkesan Dipaksakan

Taufan Hidayat ; Perkara Eduard Rudi Terkesan Dipaksakan


Teks foto: Taufan Hidayat, SH., MH., tim kuasa hukum Ir. Eduard Rudi Suharto, SH.,

Surabaya (Investigasi.today) – Menurut Taufan Hidayat, SH., MH., selaku tim kuasa hukum dari Ir. Eduard Rudi Suharto, SH., yang menjadi terdakwa yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Dian Sanjaya, sebesar Rp 3,9 miliar adalah adanya unsur dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Taufan Hidayat melalui pembacaan nota keberatan (Eksepsi) pada persidangan yang digelar di Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2018). Sidang dipimpin oleh Hakim Maxi Sigarlaki, SH,. MH., ini berlangsung singkat, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurochman dari Kejati Jatim.

Disebutkan dalam Eksepsinya, perkara yang menjerat kliennya (Rudi) ini sebenarnya masuk pada ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, pada upaya hukum yang merupakan wan prestasi yang dilakukan kliennya adalah melalui pemeriksaan di persidangan menurut atau berdasarkan hukum secara perdata, bukan hukum secara pidana.

“Tentu sangat jelas perkara ini terlalu dipaksakan, dimana kasus yang menimpa klien saya (Eduard Rudi) ini masuk ke ranah perdata, karena terkait wan prestasi. Kalau mengarah ke pidana, menurut saya itu tidak masuk,” terang Taufan Hidayat, SH., MH., pada sejumlah awak media usai sidang.

Masih kata Taufan, pengembalian uang Dian Sanjaya dilakukan oleh Eduard Rudi dengan adanya kesepakatan surat perjanjian perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak seharusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum. Dengan surat perjanjian pencabutan laporan kepolisian yang dibuat oleh Dian dan diberikan kepada Eduard Rudi.

“Awalnya kasus ini terkait kerjasama dan sudah ada penyelesaian, jadi kalau masuk perkara pidana sangat-sangat dipaksakan. Itupun jika dituntut pastinya Onslugh,” tegas Taufan.

Rasa kecewa atas sikap Dian Sanjaya (pelapor) dirasakan oleh Ir. Eduard Rudi Suharto, SH., pasalnya, perkara hingga dipersidangan ini adalah ingkar janji. Padahal dalam perkara ini, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara mengaku telah mengembalikan uang kepada Dian Sanjaya sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap.

Sedangkan sisanya akan dibayar sesuai perjanjian yang dibuat saat melakukan mediasi yang di tuangkan dalam sebuah surat perjanjian antara dirinya dan Dian Sanjaya. Rudi yang berharap perkara ini tidak sampai ke ranah hukum, ternyata Dian Sanjaya secara diam-diam melaporkan dirinya ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Setelah proses mediasi itulah akhirnya disepakati adanya pencabutan laporan dengan biaya pencabutan dari Rudi. Namun Dian diduga ingkar janji karena ternyata kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan.

Eduard Rudi menjelaskan, kronologi kejadian yang membuat dirinya terpaksa menunda pembayaran sisa yang dijanjikan kepada Dian Sanjaya. Saat itu dirinya mengaku operasi jantung, dan harus menjalani perawatan selama hampir 8 bulan. Bukti-bukti bahwa dirinya telah dioperasi pun sudah dia berikan.

”Saya saat itu sedang operasi jantung, dan menjalani perawatan hampir 8 bulan. Tidak ada niatan saya ga mau bayar, saya niat bayar dia (Dian Sanjaya) kok. Penyakit saya ini jantung. Bukan penyakit biasa. Lagian kan sudah ada Perjanjian pencabutan laporan yang sudah disepakati. Lha kok masih dilanjutkan disini (pengadilan) Saya sangat kecewa,” pungkas Rudi seraya menunjukkan bukti surat perjanjian pencabutan laporan dan surat perdamaian (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular