Konawe Selatan, investigasi.today – Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas telah dijatuhi sanksi. Bripka A disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sedangkan Bripka R disanksi demosi.
“Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, Rabu (10/1).
Kombes Sholeh mengatakan Bripka A dan Bripka R menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat (5/1). Bripka A mengajukan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng tersebut.
“Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP,” ujarnya.
Sholeh tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi demosi yang diterima Bripka R. Namun, Bripka R tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.
“Untuk Bripka R menerima putusan demosi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17). (Mona)