Wednesday, February 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas, 2 Polisi di Konawe Selatan Dipecat

Tembak 4 Nelayan hingga 2 Tewas, 2 Polisi di Konawe Selatan Dipecat

Konawe Selatan, investigasi.today – Dua oknum anggota Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial Bripka A dan Bripka R yang menembak 4 nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas telah dijatuhi sanksi. Bripka A disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sedangkan Bripka R disanksi demosi.

“Benar Bripka A di PTDH dan Bripka R didemosi,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, Rabu (10/1).

Kombes Sholeh mengatakan Bripka A dan Bripka R menjalani sidang kode etik di Polda Sultra pada Jumat (5/1). Bripka A mengajukan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng tersebut.

“Bripka A melakukan upaya banding dari putusan PTDH dari sidang KKEP,” ujarnya.

Sholeh tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi demosi yang diterima Bripka R. Namun, Bripka R tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Untuk Bripka R menerima putusan demosi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua nelayan yang tewas bernama Maco (40) dan Putra (17). (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular